Pemilu 2024
Laporan Awal Dana Kampanye di Jatim, Hanya 3 Parpol dan 9 Calon DPD yang Sesusai Ketentuan
Seluruh peserta Pemilu 2024 di tingkat Jawa Timur telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Jatim.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seluruh peserta Pemilu 2024 di tingkat Jawa Timur telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Jatim.
Namun demikian, ada beberapa peserta Pemilu baik dari partai politik maupun calon anggota DPD yang harus menjalani masa perbaikan.
Tahapan penyetoran LADK ini sebelumnya dibuka pada 7 Januari 2024. Dari proses itu hanya ada 3 parpol dan 9 calon DPD yang laporannya memenuhi ketentuan.
Sementara 15 parpol dan 4 calon DPD masih harus melakukan perbaikan. Adapun masa perbaikan telah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
"Kami juga sudah mengumumkan LADK bagi partai politik dan calon anggota DPD yang diterima LADK-nya," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (12/1/2024).
Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, LADK adalah pelaporan yang memuat informasi tentang Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus, penerimaan sumbangan dan sebagainya.
Baca juga: Terdapat 3 Ribu Surat Suara di Sidoarjo Rusak, KPU Jatim Kroscek Laporan, Sobek dan Berlubang
Berdasarkan data KPU Jatim, tiga parpol yang LADK-nya sudah diterima yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim dengan penerimaan lebih dari Rp 10 Miliar, kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim dengan penerimaan hampir Rp 1 Miliar, serta Partai Bulan Bintang (PBB) Jatim dengan penerimaan lebih dari Rp 1 Miliar.
Sedangkan 9 calon anggota DPD yang diterima LADK-nya antara lain, AA Ahmad Nawardi, AA La Nyala Mahmud Mattalitti, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama dan Mohammad Trijanto. Bagi peserta Pemilu yang harus melakukan perbaikan, kesempatan dibuka hingga Jumat (12/1/2024) malam pukul 23.59 WIB.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Insan mengungkapkan bahwa mayoritas peserta Pemilu sudah melakukan perbaikan.
Selain itu, KPU Jatim juga sudah memberikan penjelasan mengenai apa saja yang perlu dilengkapi dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) beberapa waktu lalu. "Hari ini terakhir masa perbaikan," terang Insan.
Sebelumnya, KPU Jatim menegaskan kewajiban seluruh calon anggota DPD dan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Sebab jika tidak dilakukan, maka terancam akan dicoret sebagai peserta pemilu. Penegasan ini disampaikan saat rapat koordinasi di Surabaya pekan lalu.
“LADK wajib disampaikan tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU," kata Insan di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya, tempat berlangsungnya rakor yang diikuti oleh masing-masing perwakilan peserta Pemilu.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.