Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswi SMK Juara Lomba Mengaku Cuma Dapat Simbolis Tulisan Rp10 Juta, Kepsek Ungkap Pembagian Uangnya

Siswi SMK tersebut menang lomba hadiah Rp10 juta tapi disebut hanya mendapatkan simbolis tulisan.

|
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun-Sulbar.com
Polemik siswi SMK juara satu lomba belum dapat hadiah, mengaku cuma simbolis tulisan Rp10 juta 

Namun ketika sudah di panggung, tiba-tiba panitia membatalkan hadiah umrah tersebut.

Panitia beralasan, pemenang masih berusia cilik, walaupun sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Usia yang masih cilik, dinilai belum punya hak memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Rifky pun langsung sedih dan menangis.

Melihat hal itu, panitia kemudian menggantikan dengan hadiah televisi dan dispenser.

Hadiah ini jelas sangat jauh dari hadiah utama umrah yang menjadi haknya.

Indah Astriani pun langsung melayangkan protes keras kepada panitia dan mempertanyakan hal tersebut.

Menurutnya, hadiah utama tetap harus diberikan karena undiannya naik.

Apalagi saat itu, dia ada di lokasi kegiatan mendampingi anaknya.

"Kalau alasan anak saya masih kecil dan belum bisa memilih, kan ada saya," kata Indah Astriani.

"Ini jelas tidak adil bagi kami. Anak saya tidak berhenti menangis. Haknya dirampas."

"Masak hadiah umrah digantikan TV dan dispenser," katanya.

Meski Indah Astriani telah protes keras, pihak panitia tetap tetap bersikukuh dengan berbagai alasan yang diberikan.

Pengakuan panitia jalan sehat yang viral karena ganti hadiah umrah dengan tv dan dispenser
Pengakuan panitia jalan sehat yang viral karena ganti hadiah umrah dengan tv dan dispenser (Kompas.com - Tribunnews.com)

Diprotes karena tukar hadiah umrah yang dimenangkan bocah sama TV, panitia jalan sehat singgung aturan yang tidak bisa diganggut gugat.

Mereka menyebut, jika persyaratan menang umrah dalam hal itu sudah ada peraturannya dan tidak bisa diganggu gugat.

Meski Indah Astriani telah protes keras, pihak panitia tetap tetap bersikukuh dengan berbagai alasan yang diberikan.

Ketua Panitia Jalan Sehat yang diselenggarakan oleh Yayasan Anak Rakyat Indonesia (Yari), Susuma Halim, buka suara.

Pihak panitia tetap konsisten pada syarat untuk mendapatkan hadiah utama yakni ibadah umrah.

Menurutnya, syarat pemenang hadiah utama umrah harus mempunyai KTP.

"Pemenang hadiah umrah harus mempunyai KTP dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun."

"Berbeda dengan hadiah hiburan lainnya, bisa siapa saja," tegas dia saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Susuma Halim menjelaskan, anak-anak tidak bisa pergi beribadah umrah seorang diri dan harus didampingi oleh orang dewasa.

"Kalau anak-anak yang diberikan hadiah umrah, ribet jadinya. Karena harus ada pendampingan orang tuanya lagi," jelasnya.

Susuma Halim menuturkan, bukan hanya Rifki yang hadiahnya dibatalkan karena persyaratan.

Sebelumnya ada lima peserta lain yang dibatalkan sebagai pemenang umrah karena tidak ada di tempat, ada pula yang tidak membawa KTP.

"Jadi ada lima peserta sebelumnya diumumkan juga batal. Saat Rifki diumumkan, ribuan peserta lainnya juga berteriak di bawah panggung untuk dibatalkan."

"Kemudian diundi lagi hingga akhirnya diumumkan pemenang umrah pada Ernawati yang tinggal di Jalan Sabilihaq, Kelurahan Tamalanrea, yang merupakan istri dari buruh harian," ungkap dia.

Susuma Halim menegaskan, pembatalan hadiah utama umrah ini bukan pertama kalinya.

Namun baru kali ini ada yang meributkan pembatalan hingga informasinya viral di media sosial.

Di Kecamatan Sangkarrang, seorang anak berusia 14 yang masih duduk di bangku SMP juga batal mendapat hadiah umrah.

"Saat di Kecamatan Sangkarrang, ada juga siswa SMP dibatalkan sebagai pemenang umrah karena tidak ada KTP-nya."

"Saat di Kecamatan Tamalanrea, ada enam orang yang dibatalkan pemenang umrah."

"Yang lain tidak ribut dan mengikuti aturan panitia, cuma ini memang ribut dan viral di medsos," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved