Pemilu 2024
Cara Cek Sipol Online untuk Mengetahui NIK KTP Digunakan Parpol atau Tidak Jelang Pemilu 2024
Inilah cara cek NIK KTP Anda di Sipol, memastikan apakah Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam pemilihan umum mendatang.
- Setelah memasukkan NIK, centang kolom “I’m not a robot” untuk verifikasi, lalu klik tombol “Cari”.
- Setelah mengeklik tombol “Cari”, sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar atau tidak sebagai anggota atau pengurus Parpol dalam Sipol.

Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Anda Dicatut?
Jika Anda menemukan bahwa NIK KTP Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus Parpol tanpa persetujuan Anda, langkah-langkah berikut ini bisa diikuti:
- Gunakan Fitur 'Tanggapan'Sipol menyediakan fitur ‘Tanggapan’ di situs Info Pemilu. Anda dapat menggunakan fitur ini untuk melaporkan penyalahgunaan NIK Anda.
- Di situs Info Pemilu, terdapat panduan lengkap mengenai cara melaporkan penyalahgunaan NIK. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah yang diberikan agar laporan Anda dapat diproses dengan tepat.
- Setelah melaporkan, penting untuk terus memantau prosesnya. Anda dapat melakukan ini melalui situs yang sama atau dengan menghubungi KPU secara langsung.
Pengecekan NIK KTP di Sipol adalah langkah sederhana namun penting dalam melindungi identitas Anda dari penyalahgunaan dalam sistem politik.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan data pribadi Anda aman dan tidak disalahgunakan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.