Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Gaji PNS 2024 Nominal Baru Dibayarkan? Cek Tabel Prediksi Gaji Kenaikan 8 Persen Golongan I-IV

Gaji PNS 2024 naik 8 persen di 2024. Lantas mulai kapan gaji PNS 2024 dengan nominal baru dibayarkan oleh pemerintah?

via Tribun Kaltim
Gaji PNS 2024 naik 8 persen di 2024. Lantas mulai kapan gaji PNS 2024 dengan nominal baru dibayarkan oleh pemerintah? 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS 2024 tahun ini akan diberikan dengan nominal baru dengan kenaikan 8 persen seperti yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 lalu.

Lantas mulai kapan gaji PNS 2024 terbaru mulai dibayarkan?

Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan gaji telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Besaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8 dan 12 persen itu nantinya akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.

Pembayaran akan dilakukan ketika pemerintah telah menerbitkan aturan tabel gaji terbaru PNS dan pensiunan setelah naik 8 dan 12 persen.

Bila berkaca pada kenaikan sebelumnya, pemerintah diperkirakan akan merilis peraturan tersebut pada Maret dan akan berlakukan pada April nanti.

Baca juga: Harta Mbak Lala Jaga Rafathar dari Kecil, Sampingan Kalahkan Gaji PNS, Malu-malu saat Sebut Nominal

Saat itu, Presiden secara sah menandatangani peraturan tabel gaji terbaru dan memberlakukannya pada April 2019.

Tapi bisa saja jika aturan tersebut telah rampung lebih dahulu di akhir Januari 2024 ini, sehingga PNS dan pensiunan dapat menikmati kenaikan di Februari 2024.

Yustinus Prastowo juga memastikan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Meski begitu, Prastowo menyampaikan jika nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya rencana kenaikan gaji PNS 2024 tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi kenaikan gaji itu juga belum bisa dibayarkan bulan ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi kenaikan gaji itu juga belum bisa dibayarkan bulan ini. (Shutterstock/Maciej Matlak via Kompas.com)

Pemerintah masih godok PP

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved