Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Ribuan Pemilih Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar

Sebanyak 3.867 calon pemilih mengajukan pindah memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar pada 27 Desember 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak 3.867 calon pemilih mengajukan pindah memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar.

Para calon pemilih yang mengajukan pindah memilih itu akan masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ruli Kustatik mengatakan batas akhir pengajuan pengurusan DPTb atau pindah memilih, pada Senin (15/1/2024) sampai pukul 23.59 WIB.

Data yang dihimpun KPU Kabupaten Blitar per Senin (15/1/2024) pukul 09.00 WIB, jumlah pemilih DPTb atau yang mengurus pindah memilih di Kabupaten Blitar ada 3.867 pemilih.

Dari total itu, sebanyak 1.595 pemilih mengurus pindah masuk di Kabupaten Blitar dan sebanyak 2.272 pemilih mengurus pindah keluar dari Kabupaten Blitar.

"Data ini masih terus bergerak sampai akhir pelayanan hari ini pada pukul 23.59 WIB," kata Ruli, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Bangunan Baru di Alun-alun Kota Blitar Penuh Kotoran Burung, Pengunjung: Jadi Kurang Nyaman

Ruli menjelaskan, pemilih yang pindah masuk, artinya mengurus hak pilih di Kabupaten Blitar, baik pindah antar-kecamatan, antar-kota/kabupaten dan antar-provinsi.

Sedang pemilih pindah keluar memang mengurus hak pilihnya di luar Kabupaten Blitar karena sudah pindah domisili.

"Alasan paling banyak para pemilih mengajukan pindah memilih karena sudah pindah domisili," ujarnya.

Menurutnya, pengajuan DPTb dapat dilakukan oleh pemilih yang masuk dalam sembilan kriteria pindah pemilih, antara lain, pindah domisili, bekerja di luar domisili, bertugas di tempat lain, menjalani pendidikan menengah/perguruan tinggi dan menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Dapat Perintah dari Kiai, Cawapres Muhaimin Iskandar Ziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar

Para pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih juga harus terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Syarat utamanya, mereka harus sudah masuk di DPT untuk bisa mengurus pindah memilih atau DPTb," ujarnya.

Sekadar diketahui, jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar sebanyak 956.873 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 479.009 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 477.864 pemilih.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved