Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pengosongan Paksa Rumah Dinas Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, Pemkab Malang Beber Alasannya

Pemkab Malang melakukan pengosongan secara paksa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr. Ibnu Fadjar,Selasa

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LULUUL ISNAINIYAH
Pengosongan rumah dinas milik Pemkab Malang yang ditempati oleh mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, di Desa Jatiguwo, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Selasa (16/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkab Malang melakukan pengosongan secara paksa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr. Ibnu Fadjar, Selasa (16/1/2024).

Rumah dinas tersebut terletak di Jalan Raya Karangkates-Kepanjen, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung.

Dari pantauan Tribun Jatim Network, Selasa pagi terlihat rumah dinas berukuran 1000 meter persegi itu sudah dipenuhi oleh petugas baik dari Satpol PP hingga kepolisian. Di sisi lain, mobil pikap silih berganti untuk mengangkut perabotan yang ada di dalam rumah.

Di halaman rumah tertancap papan kayu bertuliskan bahwa lahan yang ditempati oleh Ibnu merupakan aset sah milik Pemkab Malang.

Menanggapi adanya pengosongan rumah dinas secara paksa, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan bahwa rumah tersebut adalah aset milik Pemkab Malang.

Baca juga: Kota Malang Alami Inflasi 0,22 Persen, Local Hero Malang’ Beberkan Solusi Strategis Tekan Penyebab

"Ini adalah operasi penertiban aset milik pemerintah Kabupaten Malang yang secara de facto maupun de jure, kami memiliki sertifikat hak pakai nomer 1 tahun 1983 dan tercatat dalam secara adminitrasi dalam kartu infentaris barang kami  ya," ujar Nurman ketika dikonfirmasi.

Nurman menjelaskan, dr. Ibnu menempati rumdin tersebur sejak tahun 1982. Artinya, Ibnu sudah beraktivitas di rumah selama 42 tahun.

Kemudian, pada 1997 Kepala Dinas Perumahan Daerah menyerahkan tanah dan aset rumdin UPT. Puskesmas Sumberpucung kepada Ibnu, namun tanpa dilandasi peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang selaku pengguna barang membutuhkan rumah tersebut sebagai sarana pendukung layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sehingga, pada 19 September, Ibnu diminta untuk mengosongkan rumah tersebut. Akan tetapi tidak diindahkan olehnya. Maka, Dinas Kesehatan melimpahkannya ke Satpol PP Kabupaten Malang.

"Sebelumnya kami sudah melakukan proses persuasif dan humanis namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa rumah yang ditempatinya adalah miliknya. Sehingga kami mengirimkan surat peringatan 3 kali, dan peringatan sebanyak 3 kali," jabarnya.

Baca juga: Lebih 5 Ribu Warga Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 di Malang, Didominasi Pekerja dan Pelajar

"Artinya tidak serta merta dan ini bukan bukti atau bukan sama sekali arogansi pemerintah, tidak. Dan sebagaimana diketahui bahwa bukti kepemilikan yang paling kuat dan tinggi itu sertifikat. Dan sertifikat itu ada di kami," sambungnya.

Berdasarkan informasi, bahwa Ibnu telah mengurus kepemilikan ke Badan Pertanahan Nasional. Namun, Nurman mengatakan tidak ada tindak lanjut dari proses itu.

"Iya, istilahnya tahun mengajukannya dokumen kita tidak ada. Tapi mereka mengaku mengajukan permohonan pada BPN dan seterusnua itu nanti bisa didalami kepada yang bersangkutan," sebutnya.

Bahkan, Nurman pun siap apabila Ibnu mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya gugatan merupakan hak dari setiap warga negara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved