Berita Malang
Pengosongan Paksa Rumah Dinas Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, Pemkab Malang Beber Alasannya
Pemkab Malang melakukan pengosongan secara paksa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr. Ibnu Fadjar,Selasa
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkab Malang melakukan pengosongan secara paksa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr. Ibnu Fadjar, Selasa (16/1/2024).
Rumah dinas tersebut terletak di Jalan Raya Karangkates-Kepanjen, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung.
Dari pantauan Tribun Jatim Network, Selasa pagi terlihat rumah dinas berukuran 1000 meter persegi itu sudah dipenuhi oleh petugas baik dari Satpol PP hingga kepolisian. Di sisi lain, mobil pikap silih berganti untuk mengangkut perabotan yang ada di dalam rumah.
Di halaman rumah tertancap papan kayu bertuliskan bahwa lahan yang ditempati oleh Ibnu merupakan aset sah milik Pemkab Malang.
Menanggapi adanya pengosongan rumah dinas secara paksa, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan bahwa rumah tersebut adalah aset milik Pemkab Malang.
Baca juga: Kota Malang Alami Inflasi 0,22 Persen, Local Hero Malang’ Beberkan Solusi Strategis Tekan Penyebab
"Ini adalah operasi penertiban aset milik pemerintah Kabupaten Malang yang secara de facto maupun de jure, kami memiliki sertifikat hak pakai nomer 1 tahun 1983 dan tercatat dalam secara adminitrasi dalam kartu infentaris barang kami ya," ujar Nurman ketika dikonfirmasi.
Nurman menjelaskan, dr. Ibnu menempati rumdin tersebur sejak tahun 1982. Artinya, Ibnu sudah beraktivitas di rumah selama 42 tahun.
Kemudian, pada 1997 Kepala Dinas Perumahan Daerah menyerahkan tanah dan aset rumdin UPT. Puskesmas Sumberpucung kepada Ibnu, namun tanpa dilandasi peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang selaku pengguna barang membutuhkan rumah tersebut sebagai sarana pendukung layanan kesehatan kepada masyarakat.
Sehingga, pada 19 September, Ibnu diminta untuk mengosongkan rumah tersebut. Akan tetapi tidak diindahkan olehnya. Maka, Dinas Kesehatan melimpahkannya ke Satpol PP Kabupaten Malang.
"Sebelumnya kami sudah melakukan proses persuasif dan humanis namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa rumah yang ditempatinya adalah miliknya. Sehingga kami mengirimkan surat peringatan 3 kali, dan peringatan sebanyak 3 kali," jabarnya.
Baca juga: Lebih 5 Ribu Warga Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 di Malang, Didominasi Pekerja dan Pelajar
"Artinya tidak serta merta dan ini bukan bukti atau bukan sama sekali arogansi pemerintah, tidak. Dan sebagaimana diketahui bahwa bukti kepemilikan yang paling kuat dan tinggi itu sertifikat. Dan sertifikat itu ada di kami," sambungnya.
Berdasarkan informasi, bahwa Ibnu telah mengurus kepemilikan ke Badan Pertanahan Nasional. Namun, Nurman mengatakan tidak ada tindak lanjut dari proses itu.
"Iya, istilahnya tahun mengajukannya dokumen kita tidak ada. Tapi mereka mengaku mengajukan permohonan pada BPN dan seterusnua itu nanti bisa didalami kepada yang bersangkutan," sebutnya.
Bahkan, Nurman pun siap apabila Ibnu mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya gugatan merupakan hak dari setiap warga negara.
pengosongan rumah dinas
mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung
pengosongan rumah
rumah dinas
Pemkab Malang
Malang
TribunJatim.com
| JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
|
|---|
| Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
|
|---|
| Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.