Berita Surabaya
Sering Dimarahi Mandor Takut Ketinggian, Kuli Bangunan di Surabaya Ganti Kerja Edarkan Pil Koplo
Pria asal Benowo, Surabaya, berinisial DE (21) menjadi satu diantara tiga orang sindikat penjualan pil koplo yang ditangkap oleh Tim Antibandit Polsek
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Sensasi halusinasi yang bikin tubuhnya seakan menjadi ringan dan melayang-layang, diakui Terdakwa DE bikin dirinya ketagihan hampir setengah tahun kecanduan pil koplo tersebut.
"Kadang-kadang dikasih pil koplo. Gak dikasih uang. Saya jual, ya saya nempil ngambil sendiri. Biar enteng. Nge-fly," ungkapnya.
Mengenai metode penjualnya, Tersangka DE mengaku, hanya memanfaatkan pesan WA. Termasuk mengenai cara mengemasnya, tidak ada cara khusus. Cuma mengandalkan kemasan klip kecil yang biasa dipakai untuk mengemas obat.
"Lewat WA. Ya sebagian teman aja. Saya enggak lewat medsos. Enggak ada," katanya.
Disinggung mengenai penggunaan jimat agar bisnis haramnya itu, tetap berjalan dengan lancar dan senantiasa menguntungkan.
Tersangka DE malah berkelakar bahwa dirinya juga masih takut dengan hal ikhwal perkara 'klenik' dan semacamnya.
"Enggak pakai pak. Lek gawe jimat matine engko gentayangan ngene (kalau pakai jimat matinya bisa buruk seperti ini)," pungkasnya seraya berpose konyol dengan menjulurkan lidah dan kedua tangan meringkuk seperti orang kedinginan.
Sementara itu, tiga orang anggota sindikat pengedar beserta kurir pil koplo yang kerap menjajakan kepada kalangan remaja dan mahasiswa di Kota Surabaya, ditangkap Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya.
Mereka terdiri dari DE (21) warga Benowo, Surabaya, berprofesi sebagai kuli bangunan proyek pembangunan gedung, yang bertindak sebagai pengedar.
Kemudian, TD (26) warga Balongsari, Tandes, Surabaya, berprofesi sebagai montir bengkel motor, yang bertindak sebagai kurir pengiriman pil koplo.
Dan terakhir, MK (28) warga Banjarsugihan, Tandes, Surabaya. Tersangka MK tidak dihadirkan dalam sesi konferensi pers karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, atau P-21, sehingga tersangka MK, telah dipindahkan penahanannya ke ruang tahana Kejari Surabaya.
Dari tangan ketiganya, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 230 butir pil koplo dan uang tunai transaksi sekitar Rp370 ribu.
Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Catur Sulistyantomo mengatakan, penangkapan sindikat tersebut bermula saat anggota Polsek Gayungan melakukan patroli rutin dan mengamankan empat orang yang beraktivitas sekitar pukul 02.00 WIB, pada Minggu (19/11/2023).
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, satu diantara keempat orang itu, memiliki aktivitas percakapan pesan WhatsApp (WA) mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan pil koplo pada ponsel pribadinya, yakni Tersangka DE.
Ternyata Tersangka DE sedang bercakap-cakap mengenai barang haram tersebut dengan Tersangka MK.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.