Pemilu 2024
Didominasi Pekerja dan Mahasiswa, Ribuan Warga Jember Ajukan Pindah Hak Pilih Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat ada sebanyak 5.647 mengajukan pidah hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat ada sebanyak 5.647 mengajukan pidah hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ribuan orang tersebut, 3880 diantaranya adalah Warga Jember yang mengajukan pindah hak pilih ke luar daerah saat pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Sementara 1.767 adalah orang dari luar daerah yang mengajukan pindah hak pilih dan menjadikan Kabupaten Jember saat sebagai tempat untuk mencoblos Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Pasangan Calon Presiden (Capres) 2024.
Komisioner KPU Jember, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi mengatakan bahwa ribuan orang yang hengkang dari Bumi Pandalungan tersebut, memilih daerah lain sebagai tempat Pemilihan mereka.
"Keluar Jember, ada yang pindah ke daerah lain di Jawa Timur bahkan ada yang pilih di luar Provinsib Jawa Timur. Begitu juga yang masuk ke Jember ada yang berasal dari daerah lain , bahkan ada yang dari luar Jawa Timur juga,"ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, para pemohon dari luar daerah yang mengajukan pindah hak pilihnya Kabupaten Jember kemarin. Mereka kebanyakan dari kalangan mahasiswa.
Baca juga: Server Sempat Down, DPTb Ponorogo Capai Ribuan Orang, KPU: Ada yang Kerja Maupun Kuliah
Baca juga: Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dengan Warna yang Berbeda, Pemilih Jangan Sampai Keliru!
"Kemarin yang pindah pilih dan masuk ke Jember, kebanyakan karena alasan tugas belajar, khususnya dari kalangan mahasiswa," kata Hanafi.
Namun untuk pemilik suara yang memilih keluar dari Kabupaten Jember. Hanafi mengaku tidak tahu detail asalan masing-masing mereka, sebab sangat banyak sekali variabelnya.
"Ada yang karena alasan pekerjaan, ada yang karena kebutuhan belajar. Jadi banyak alasanannya macem-macem," katanya.
Hanafi mengungkapkan data tersebut akan terus berubah, karena pelayanan pindah hak pilih masih dilayangi oleh KPU Jember hingga 7 Februari 2024.
"Pengurusan pidah hak pilih, masih kami buka hingga H-7. Hanya saja, katagorinya yang membedakan, apa karena tugas di tempat lain, atau karena bencana alam, atau jadi tahanan narapidana," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, bagi calon pemilih di Kabupaten yang ingin pindah hak pilihnya di tempat lain. Bisa mengurusi hal tersebut di KPU Jember.
"Atau PPK tingkat kecamatan, atau tingkat desa. Baik mau memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di tuju, atau di kantor KPU asal," kata Komisioner KPU Jember yang pernah jadi jurnalis televisi ini.
Baca juga: Lebih Seribu Warga Ikuti Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024 di Kota Batu
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.