Berita Viral
Kisah Mbah Kacung Viral Ditagih Utang Rp 4 M, Bermula Didatangi 3 Orang, Sertifikat Tanah Diagunkan
Seorang petani di Bekasi Kacung Supriatna (63) syok bukan main saat dirinya ditagih uang nyaris Rp 4 Miliar. Simak cerita awal mulanya.
TRIBUNJATIM.COM - Mbah Kacung kaget bukan main saat ditagih utang Rp 4 Miliar.
Jumlah yang fantastis dan tidak sedikit.
Pria bernama Kacung Supriatna atau Mbah Kacung itu mengaku tidak pernah punya pinjaman apa pun.
Seorang petani di Bekasi Kacung Supriatna (63) syok bukan main saat dirinya ditagih uang nyaris Rp 4 Miliar.
Tentu saja kaget, pasalnya selama ini Kacung merasa tak pernah mengajukan utang apa pun.
Apalagi dengan nominal yang sangat banyak tersebut.
Baca juga: Tagih Utang Rp 20 Ribu, 19 Remaja di Tuban Bikin Gaduh Masyarakat, Dihukum Sungkem ke Orangtua
Boro-boro Rp 4 Miliar, Kacung mengatakan Rp 100 ribu saja dirinya tak pernah meminjam kepada orang.
"Selama ini saya gak ngerasa punya utang sampe segitu, seratus ribu juga saya gak pernah pinjam,” kata Kacung didampingi anaknya Karyan (40) dikutip dari Tribun Trends ( grup TribunJatim.com ), Selasa (16/1/2024).
Kisah Kacung viral seusai dirinya didatangi oleh tiga orang untuk menagih utang tersebut.
Kacung pun menceritakan awal mula tagihan sebesar Rp 4 Miliar tersebut.
Di mana, tiga orang yang mengaku dari pihak bank mendatangi rumahnya.
Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp 4 Miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
Namun, Kacung merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.
“Datang tiga orang menagih utang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 Miliar lebih hampir Rp 4 Miliar,” imbuh Kacung.
Kacung mengungkapkan penagihan itu dialami oleh Kacung pada 2021 lalu.
Baca juga: Buntut Viral Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang, Polisi Panggil Pembuat Konten: Dia Harus Buktikan
Hingga 2024, dirinya belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.
Anak Kacung, Karyan menuturkan bahwa sepengetahuannya sang ayah tidak pernah melakukan pinjaman ke mana pun.
Kedatangan tiga orang penagih utang dari salah satu lembaga keuangan pelat merah membuatnya terkejut.
Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 Miliar.
“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak? Saya bilang betul Pak, ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp 4 Miliar pada 2021 gitu. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat, saya minta fotocopy-nya gak dikasih, cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.

Baca juga: Toko di Surabaya Disegel Satpol PP, Jual Minuman Keras Tak Berizin, Pemilik Sempat Mengelak
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau uwa setelah melakukan Ajudikasi.
Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.
Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.
“Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana sama abang saya. Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih, minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” tambah Karyan.
Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.
Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.
“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu, ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya. Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.
Baca juga: Dulu Foto Bareng Pria di Pelaminan saat Usia 9, Wanita ini Kini Malah Nikah dengannya, Beda 38 Tahun
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya. Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.
Saat ini, Karyan bersama sang ayah telah melaporkan peristiwa itu ke BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dia berharap sertifikat tanah orangtunya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.
“Harapannya sertifikat tanah orangtua saya kembali tanpa harus ditebus apalagi sampai Rp4 miliar. Bapak saya cuma seorang petani,” tandasnya.
Baca juga: 5 Petani Mendadak Punya Utang Rp 25 Juta, Kasus Pemalsuan Identitas di Probolinggo Naik Penyidikan
Polisi selidiki kasus
Menanggapi kasus tersebut, Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Penanganan masalah kasus petani itu sudah ditangan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, korban telah membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Sementara kasusnya itu bermula ketika korban menitipkan sertifkatnya.
Namun, ternyata oleh pelaku digadaikan untuk meminjam uang.
"Jadi semua dipalsukan mulai dari identitas korban dan semua-semuanya," imbuhnya.
Saat ini kata AKP Akhmadi, pihaknya tengah mendalami kasus ini guna menentukan sejumlah pelaku.
Dari penyelidikan ini juga diterapkan lima pasal yakni Pasal 263, 264, 266, KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Kemudian pasal 273 KUHPidana tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.
"Ada lima pasal kita terapkan ancaman hukumannya 4 sampai 8 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Kacung Supriatna
viral di media sosial
Tribun Jatim
Mbah Kacung
Jakarta
sosok petani di Bekasi
berita viral
jatim.tribunnews.com
Yayasan Curiga soal Siswa SMK Temukan Belatung di Lele Menu MBG: Bisa Secepat itu Muncul |
![]() |
---|
Pernah Dicari untuk Berobat, Tetangga Kaget Hafid Ternyata Dokter: Tahunya Orang Pelarian |
![]() |
---|
Ratusan Pensiunan Tangisi Hukuman Ibu Persit yang Menipu Rp 27,5 M, Gaji Sisa Rp 300 Ribu |
![]() |
---|
Tangis Emak-emak Niat Bantu Orang Malah Duit Rp 500 Ribu Kiriman Anak Raib Dalam 5 Menit |
![]() |
---|
Bukti Arya Daru Ingin Akhiri Hidup Sejak 2013 Dikuak Polisi, Kini Tewas dengan Wajah Dilakban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.