Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Toko di Surabaya Disegel Satpol PP, Jual Minuman Keras Tak Berizin, Pemilik Sempat Mengelak

Toko di Surabaya Disegel Satpol PP, Jual Minuman Keras Tak Berizin, Pemilik Sempat Mengelak

TribunJatim.com/Bobby Koloway
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya, Kamis (18/1/2024). Toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan. 

Selain itu, Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tersebut juga tidak memiliki perizinan terkait penjualan mihol. Terlebih, toko menjual mihol di tengah  perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.

"Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," tegas dia.

Bagus menambahkan, bahwa penyegelan ini dilakukan salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.

"Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan peninjauan oleh Dinas Koperasi maupun Satpol PP. Ini memang sudah ditemukan barang bukti, ada foto-fotonya, dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved