Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Alasan Banyak PNS Guru di Ponorogo Ajukan Cerai, Rela Proses Panjang: Izin Kepala Sekolah Dulu

Alasan banyak PNS guru ajukan cerai di Ponorogo. Padahal proses panjang harus ijin kepala sekolah dulu.

|
Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI perceraian - 12 PNS Pemkab Ponorogo mengajukan izin cerai, didominasi guru. Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo ungkap alasannya. 

Andi sendiri mengaku, rata-rata yang mengajukan perceraian per tahun PNS Pemkab Ponorogo belasan.

“Ya belasan tidak sampai bajyak. Alasannya kurang harmonis itu tadi,” pungkasnya.

Baca juga: Cari Suami Gaji Rp 55 Juta, Alasan Gadis 17 Tahun Dibongkar Agensi Jodoh: Terlalu Banyak Perceraian

Baca juga: Siap Jika Harus Hadapi Perceraian, Kiky Saputri Sudah Yakinkan Diri: Kalau Mental Lu Kacau, Bahaya

Sebelumnya, angka perceraian di Ponorogo juga menjadi sorotan. 

Tahun 2022 lalu, ribuan wanita di Ponorogo menjadi janda.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA), 1.850 wanita di Ponorogo menjadi janda sepanjang tahun 2022.

Dari data PA Ponorogo, pada tahun 2022, perkara masuk adalah 1.982 perkara.

”Sedangkan yang diputus oleh hakim 1.850 perkara,” ungkap Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried, Kamis (5/1/2022).

Ana, sapaan Ruhana Faried, mengatakan bahwa angka perceraian di tahun 2022 itu menurun dibanding tahun 2021. Tahun lalu, ada 1990 perkara yang masuk.

“Untuk perkara yang putus cukup banyak. Ada 1.919 perkara yang diputus. Jadi memang lebih banyak dibanding 2022 ini,” terang Ana ketika ditemui SURYA.CO.ID di Kantor PA Ponorogo Jalan Ir Juanda.

Suasana di kantor Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Kamis (5/1/2022). Berdasarkan data PA Ponorogo, 1.850 wanita di Ponorogo menjadi janda sepanjang tahun 2022
Suasana di kantor Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Kamis (5/1/2022). Berdasarkan data PA Ponorogo, 1.850 wanita di Ponorogo menjadi janda sepanjang tahun 2022 (SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum)

Lebih lanjut, Ana merinci dari data tahun 2021, ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat.

Sedangkan di tahun 2022, ada 547 cerai talak dan 1435 cerai gugat.

“Dari data itu cerai gugat. Sehingga paling banyak adalah perempuan yang menginginkan bercerai,” terangnya.

Menurut Ana, ribuan putusan cerai itu penyebabnya adalah faktor ekonomi. Pun juga faktor perselingkuhan juga menjadi alasan bagi mereka yang menggugat atau menalak.

"Paling banyak memang karena faktor ekonomi.

Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," terangnya.

Sedangkan usia para pemohon kasus perceraian, Ana menyebut rata-rata berusia 25 tahun hingga 30 tahun.

Namun, ada beberapa kasus para pemohon tersebut berusia 60 tahun.

"Memang masih rata-rata mereka masih di usia produktif, kembali lagi karena faktor ekonomi yang mendasari perceraian," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved