Berita Malang
Sederet Pengakuan Siska saat Diperiksa Polisi Terkait Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang
Saat diperiksa di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (19/1/2024), narasumber dari akun podcast Youtube Lonceng Mystery yang mengaku terjebak d
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Saat diperiksa di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (19/1/2024), narasumber dari akun podcast Youtube Lonceng Mystery yang mengaku terjebak dalam sekte pengabdi setan, Siska menyampaikan keteranganya
Dalam keterangannya tersebut, perempuan asal Malang itu menyampaikan bahwa pernah menghadiri sebuah seminar atas ajakan teman di yayasan bimbingan belajar. Dan setelah hadir di seminar tersebut, dirinya mengasumsikan sebagai sekte pengabdi setan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
"Dalam proses klarifikasi, saudara S (Siska) mengakui memang pernah mengikuti sebuah seminar, seperti yang diceritakan dalam podcast. Tetapi, kemudian diasumsikan sebagai kegiatan sekte pengabdi setan," jelasnya, Jumat (19/1/2024).
Diketahui, asumsi adanya sekte pengabdi setan dalam seminar tersebut, berawal saat Siska menceritakan pengalamannya itu ke temannya yang berinisial S.
"Jadi setelah ikut seminar, saudara S (Siska) ini cerita ke temannya yang berinisial S. Kemudian mengasumsikan, bahwa kegiatan seminar itu adalah pertemuan sekte pengabdi setan. Dan hal itulah yang menjadikan saudara S semakin yakin," terangnya.
Baca juga: Wanita yang Mengaku Dijebak Sekte Pengabdi Setan di Malang Diperiksa Polisi: Pengalaman
Rencananya dalam waktu dekat, Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan pemeriksaan. Dan memanggil sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan akun podcast Youtube Lonceng Mystery dengan konten sekte pengabdi setan di Kota Malang.
"Proses penyelidikan terus berjalan. Rencananya, saksi-saksi lain akan dihadirkan. Termasuk S yang merupakan teman saudara S (Siska), saksi-saksi lain (kru) Lonceng Mystery, dan termasuk pemilik tempat yang dijadikan seminar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar adanya dugaan sekte pengabdi setan di Kota Malang.
Kabar itu kali pertama muncul dari akun YouTube Lonceng Mystery yang mengundang narasumber Siska, seorang perempuan yang mengaku pernah terjebak dalam sekte pengabdi setan dan juga nyaris menjadi korban tumbal.
Dalam pengakuannya di dalam video, kejadian itu terjadi di tahun 2014, dimana masih menjadi mahasiswa. Dia pun ingin menambah penghasilan sendiri di luar jam kuliah.
Baca juga: Buntut Viral Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang, Polisi Panggil Pembuat Konten: Dia Harus Buktikan
Baca juga: Pengakuan Wanita Dijebak ke Sekte Pengabdi Setan di Malang, Curiga Masuk Aula Gelap, Polisi Selidiki
Kemudian Siska ditawari oleh teman inisial S untuk menjadi tutor di salah satu yayasan pembelajaran atau bimbingan belajar.
Awalnya Siska mengaku mengajar seperti biasa selayaknya tutor bimbel. Mengajar 1-2 bulan itu tidak terjadi apa-apa. Namun Ia mulai mengalami keanehan karena tidak pernah bertemu dengan ketua yayasan bimbel tersebut.
Siska pun mengaku semakin curiga lantaran bayaran menjadi tutor dinilainya lebih besar dibanding bimbel lainnya. Jika biasanya bayaran bimbel kala itu Rp 30 ribu perjam, namu ia mengklaim mendapatkan uang Rp 500-600 ribu per minggu.
Satreskrim Polresta Malang Kota
YouTube Lonceng Mystery
sekte pengabdi setan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.