Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengemudi Sambil Merokok, Pria Kini Ditangkap Polisi, Tak Terima Ditegur Abunya Bikin Mata Kelilipan

Mengemudi sambil merokok, sopir pikap malah emosi saat ditegur karena abunya bikin kelilipan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Start Rescue - KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Merokok sambil mengemudi, pria kini ditangkap polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Imbas mengemudi sambil merokok, pria sopir pikap kini ditangkap polisi.

Pasalnya ia tak terima saat ditegur pengendara motor karena abunya membahayakan bikin mata kelilipan.

Namun bukannya menggubris teguran dari pengendara motor, sopir pikap tersebut malah emosi dan menganiaya.

Ya, kelakuan seorang sopir pikap yang mengemudi sambil merokok membuat polisi harus bertindak.

Lantaran pelaku justru menganiaya seorang pemotor yang matanya terkena abu rokok miliknya saat di jalan.

Polisi kemudian menetapkan pria berinisial LUJ (41) sopir mobil pikap, sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

LUJ ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor berinisial GH (39).

Tepatnya di Jalan Imam Bonjol, di depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, Bali, Kamis (18/1/2024), pukul 22.00 WITA.

Pengendara mobil pikap tersebut menganiaya GH dengan pisau karena tak senang ditegur merokok saat berkendara. 

"Motifnya pelaku, pada saat korban ngejar dan ditegur (merokok sambil berkendara), pelaku tidak terima."

"Karena spionnya dipukul-pukul oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, di Mapolresta Denpasar, pada Sabtu (20/1/2024).

Wisnu mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor medari kediamannya di wilayah Denpasar, menuju Kuta, Badung.

Saat melintas di Jalan Gunung Soputan menuju Jalan Imam Bonjol, mata korban tiba-tiba perih.

Rupanya matanya terkena abu rokok pelaku yang mengendarai mobil pikap.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Soal Rp500 Ribu Buat Gaji Pembantu, Menantu Aniaya Mertuanya yang Sudah Renta

Korban lalu mengejar dan menegur pelaku atas ulahnya tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved