Berita Kota Malang
Tiga Mahasiswa Petinggi BEM Resmi Dilaporkan, Buntut Aksi Demo Fitnah Kriminalisasi di Malang
Tiga mahasiswa petinggi BEM resmi dilaporkan, buntut aksi demo fitnah kriminalisasi di depan Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi sekelompok mahasiswa yang menyuarakan kriminalisasi tersangka kasus adu pukul mahasiswa di Kota Malang, mulai masuk tahap penyelidikan.
Hal tersebut usai dua Laporan Polisi (LP) diterbitkan Polresta Malang Kota, terkait aksi yang ternyata berujung pada fitnah itu.
Untuk LP yang pertama diterbitkan, atas laporan dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diwakili oleh Syafril M.
Sebagai perwakilan dari LSM MCC Inspirasi, ia ikut melapor karena fitnah kelompok mahasiswa tersebut yang dirasa membuat gaduh warga Kota Malang.
"Jadi, kami di sini secara resmi melaporkan tiga koordinator yang menggelar aksi di depan Polresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024)," jelasnya kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Dirinya mengatakan, saat itu ia berada di lokasi aksi.
Namun menurutnya, aksi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Karena tidak ada kriminalisasi, dan pada faktanya kedua belah pihak melakukan tindak pidana.
"Ada tiga orang yang kami laporkan, karena ini membuat kegaduhan di masyarakat. Saya dari MCC Inspirasi ikut mewakili LSM yang melapor, yakni dari Barikade Gusdurian, Aliansi Satu Komando, Cangkruan Ngaji Budaya (CNB) dan SBSIM," terangnya.
Mereka melaporkan tiga orang, yang sempat mendapatkan ultimatum dari Kapolresta Malang Kota. Yakni Nurkhan Faiz AM selaku Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.
Baca juga: Kasus Cekcok Mahasiswa di Malang dengan Anak Mantan Pejabat, MPD Pastikan Tak Ada Diskriminasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, selain dari LSM yang melapor, ada satu laporan lain.
Laporan tersebut dibuat langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
"Jadi laporannya ada dua, yakni dari rekan-rekan LSM di Kota Malang serta dari Kapolresta Malang Kota," ungkapnya.
Ini merupakan buntut dari ultimatum yang disampaikan Kapolresta Malang Kota pada Jumat (19/1/2024) lalu yang memberikan waktu klarifikasi selama 1×24 jam.
Malang
BEM Nusantara
Kompol Danang Yudanto
Kombes Pol Budi Hermanto
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.