Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Reuni dan Perjalanan Dinas Jadi Pemicu Perceraian ASN di Kabupaten Madiun

Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menyebutkan, selama tahun 2023 perkara perceraian yang telah masuk dan diterima sebanyak 1507 kasus.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Grid.ID
Reuni dan Perjalanan Dinas Jadi Pemicu Perceraian ASN di Madiun 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menyebutkan, selama tahun 2023 perkara perceraian yang telah masuk dan diterima sebanyak 1507 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Mazir, merinci, dari jumlah tersebut, 392 perkara adalah cerai talak atau yang mengajukan dari pihak suami. Sedangkan 1.115 perkara merupakan cerai gugat atau yang meminta cerai dari pihak istri. 

“Jumlah tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan 2022 itu ada total 1.667 perkara, 470 cerai talak dan 1.197 cerai gugat,” ujar Mazir, Selasa (23/1/2024).

Dirinya mengungkapkan, penyebab para istri bercerai dari suaminya lantaran faktor ekonomi. Menurutnya, istri merasa nafkah yang diberikan suaminya belum sesuai atau tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Disamping itu ada faktor orang ketiga, sehingga suami membiayai lebih dari satu keluarga dengan penghasilan sama, sehingga mengakibatkan pemasukan jadi kurang,” ungkapnya.

Baca juga: Belasan PNS di Ponorogo Ajukan Izin Cerai, Didominasi Kalangan Guru, Ternyata Ini Pemicunya

Mazir juga menambahkan, bukan cuma terjadi di kalangan masyarakat umum, fenomena perkara gugatan cerai juga dialami lingkungan ASN, hingga TNI dan Polri di Kabupaten Madiun.

“Sebagian besar penyebab perceraian ASN karena perselingkuhan. Mereka memiliki kesempatan berselingkuh setelah melakukan kegiatan reuni atau perjalanan dinas luar kota yang intens,” bebernya.

Rata-rata, lanjut dia, dari pihak istri yang mengajukan gugatan dengan tiap tahun ada sekitar 10 sampai dengan 15 perkara. Hanya saja, proses perkara untuk ASN, TNI dan Polri lebih lama dan alot, dibandingkan dengan warga umum.

“Mereka harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari atasan mereka,sebelum mengajukan proses cerai,” tandas Mazir.

Baca juga: Alasan Banyak PNS Guru di Ponorogo Ajukan Cerai, Rela Proses Panjang: Izin Kepala Sekolah Dulu

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved