Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terapis Pijat di Malang mutilasi pasien

Tersangka Mutilasi Pasien Pijat Peragakan 21 Adegan saat Rekonstruksi, Ada Fakta Baru Ditemukan

Tersangka Mutilasi Pasien Pijat Peragakan 21 Adegan saat Rekonstruksi, Ada Fakta Baru Ditemukan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka Abdul Rahman saat memperagakan adegan membuang potongan tubuh jenazah korban di aliran Sungai Bango, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus terapis pijat yang membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri, Rabu (24/1/2024).

Tersangka Abdul Rahman (44), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi dilakukan di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Yaitu, rumah kos tersangka yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11, dan lahan kosong pinggiran Sungai Bango, dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.

Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, rekonstruksi digelar selama 1,5 jam, mulai pukul 09.36 WIB hingga pukul 11.02 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Total, ada 21 adegan diperagakan tersangka. Seluruh rangkaian adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (24/1/2024).

Adegan rekonstruksi tersebut, dimulai saat korban Adrian Prawono (34) datang ke rumah kos tersangka lalu terjadi cekcok.

Setelah itu, tersangka mengambil dan membacokkan celuritnya ke leher kiri korban.

"Setelah meninggal, tersangka memotong jenazah korban menjadi 9 bagian. Potongan tubuh korban dipisah dan dimasukkan dalam 3 kresek," jelasnya.

Untuk mutilasi jenazah korban, dilakukan tersangka di rumah kosnya. Setelah itu, tersangka mengendarai sepeda motor menuju jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11.

"Jadi, bagian badan serta anggota gerak tubuh dibuang ke aliran Sungai Bango. Setelah itu, bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban, dikubur di lahan pinggiran Sungai Bango," terangnya.

Rekonstruksi ditutup dengan adegan tersangka merusak dan membuang HP serta laptop milik korban di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.

Dirinya menjelaskan, bahwa ada fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Yaitu, saat tersangka membacok leher korban memakai celurit.

"Ketika pembacokan pertama, korban roboh dan masih sempat melawan. Lalu dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban,"

"Setelah itu, tersangka kembali membacokkan celuritnya. Sehingga, korban meninggal dunia," bebernya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa fakta baru dari rekonstruksi tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved