Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ditolak Nikah Wanita Pujaan, Pria Surabaya Nekat Sekap dan Cabuli Janda 55 Tahun

Suratman (44) warga asal Sawahan ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, gara-gara terungkap melakukan perbuatan keji dengan sekap dan cabuli janda

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang paman, sang kakek yang syok dengar curhat cucu langsung lapor ke Polres Malang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suratman (44) warga asal Sawahan ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, gara-gara terungkap melakukan perbuatan keji.

Dia telah menyekap dan mencabuli janda TYC usia 55 tahun sejak pukul 1 hingga pagi setelah subuh.

Sudah begitu barang-barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp250 dan rokok 2 slop di toko korban juga digasak.

Kejadian perampokan ini terjadi di Sukomanunggal. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Suratman bisa masuk ke tempat tinggal TYC dengan cara  merusak ventilasi toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, Suratman mematikan meteran listrik. 

"Setelah itu Suratman masuk ke dalam kamar TYC dan langsung menyekap menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko. Wajah TYC kemudian ditutup menggunakan kain sarung milik Suratman.

Baca juga: Pria Madura Kalang Kabut Bangun Tidur Banyak Polisi, Terkuak Aksi Rudapaksa dan Sekap Gadis Sepekan

Baca juga: Nasib Remaja 17 Tahun Disekap di Rumah, Dipaksa Layani Tamu, Terkuak di Akun.Medsos Polisi Situbondo

Suratman mengancam membunuh TYC menggunakan pisau apabila berteriak," ucap Kasat.

Aksi biadab berlanjut, Suratman meminta TYC untuk melakukan oral seks. Namun ditolak oleh TYC.

Akan tetapi, Suratman memukuli wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa TYC nurut.

Hendro Sukmono menuturkan fakta dari kasus tersebut. Perbuatan rampok dan pencabulan Suratman ternyata didasari keinginan mempersunting TYC. Namun, ajakan tersebut ditolak. 

"Selasa, 16 Januari 2024, sekira pukul 20.00 Suratman datang ke toko korban TYC untuk membeli rokok eceran. Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda. Namun korban menolak. Sekira jam 21.00 WIB korban menutup tokonya. Pada saat itu pelaku masih berada di depan toko korban," terang Kasat.

Korban saat ini dalam kondisi sangat trauma. Korban sampai berhari-hari setelah kejadian tidak berani membuka toko. Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari.

Suratman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved