Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mbah Suyatno, Dituding Curi Ayam 'Jimat' Bu Kades di Bojonegoro, Siti Kholifah: Ada Ciri Khas

Inilah sosok Mbah Suyatno yang dituding Kepala Desa Pandantoyo Bojonegoro mencuri ayam jimat. Siti Kholifah ungkap ayam miliknya ada ciri khusus.

Editor: Hefty Suud
Kolase TribunJatim/Yusab Alfa - Istimewa
Mbah Suyatno saat jalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. Dituding curi ayam 'jimat' Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Siti Kholifah (kanan). 

Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.

"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.

Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.

Tentu, Kajari Bojonegoro yang menjabat sejak awal November 2023 ini menyayangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.

Akibat kasus tersebut, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved