Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Status Ayam Bu Kades yang Jadi Masalah dengan Kakek di Bojonegoro Merupakan Jimat : Saya Bisa Menang

Status Ayam Kades yang Jadi Masalah dengan Kakek di Bojonegoro Merupakan Jimat : Saya Bisa Menang

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Kades Pandantoyo Siti Kholifah saat diwawancara awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Ayam jago milik Kepala Desa (kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah yang diduga dicuri Suyatno November 2022 lalu, bukan ayam sembarangan.

Hal itu ditegaskan Kades Pandantoyo Siti Kholifah. Dia menyebut, ayam jago dari guru spiritualnya yang diduga dicuri Suyatno tersebut merupakan ayam "jimat" yang membawa keberuntungan baginya.

"Ayam jago itu membuat saya bisa memenangkan pilkades (pemilihan kepala desa, red). Sehingga kini saya bisa menjadi kades," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.

Status ayam jago yang sakral itulah, lanjut Kholifah, yang membuat ayam tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang kini menjerat Suyatno.

Kholifah juga mengemukakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Bu Kades Ngamuk Ayam Rp 4,5 Juta Dicuri hingga Kurir Gasak 30 Kotak Amal Masjid

Tak bisa diukur dengan harga seberapapun. Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Dia menegaskan, perkara pencurian ayam jantan miliknya yang diduga dilakukan oleh Suyatno ini juga sudah dimediasi. Pihaknya sudah mengajak Suyatno berdamai.

Namun, Suyatno menolak. Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.

“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 milyar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum.

Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.

Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro agendanya Pembacaan Dakwaan.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022. Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam dihukum penjara maksimal 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved