Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngamuk Injak Permen Karet, Guru SD Dipecat karena Tusuk 36 Bibir Murid, Bela Diri: Penitinya Baru

Kasus guru siksa murid berujung dipecat kembali terjadi. Dua guru SD tusuk bibir 36 murid perkara injak permen karet.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Bangkok Post via TribunTrends
Ngamuk Injak Permen Karet, Guru SD Dipecat karena Tusuk 36 Bibir Murid, Bela Diri: Penitinya Baru 

Mereka pun akhirnya memutuskan melaporkan pelaku BR ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Kompol Dwi mengungkapkan modus sang guru mencabuli korban L karena menjanjikan akan menikahi korban. 

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan (pencabulan), diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," tuturnya.

Sementara itu, pelaku BR mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya itu karena tergoda dengan paras wajah anak didiknya yang cantik.

"Karena korban cantik," ujar BR singkat.

Selain itu, BR juga mengaku bahwa tindakan pencabulan yang dilakukannya tersebut terjadi selama libur semester, mulai dari tanggal 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," kata BR.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved