Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pulang-pulang, Warga Malang Syok Lihat Rumahnya Berantakan, Ponsel hingga Uang Raib

Pulang-pulang, warga Malang syok lihat rumahnya sangat berantakan, dua ponsel hingga uang dan emas raib. CCTV bongkar aksi pelaku.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Polisi berhasil meringkus dua orang komplotan pembobol rumah di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jumat (26/1/2024). Kedua pelaku adalah M Ramadhan (28) warga Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, dan Ari Ramatdhani (26) warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

"Kami juga amankan barang bukti berupa nota penjualan ponsel dan menyita sepeda motor serta pakaian pelaku," imbuhnya.

Kini pelaku Ari Ramatdhani ditahan di Polsek Tajinan. Sedangkan M Ramadhan ditahan di Polsek Bululawang, karena ada kasus yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka berdua bekerja sama untuk melakukan pembobolan dengan mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Setelah menentukan targetnya, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

Usai membobol isi rumah, kedua tersangka kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

"Modus yang digunakan tersangka adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela," tuturnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, mereka sudah menjalankan aksinya berulang kali.

Untuk tersangka Ari Ramatdhani telah menggasak empat rumah di Kecamatan Bululawang dan Tajinan.

Sementara M Ramadhan melakukannya sebanyak 12 kali di Kepanjen dan Bululawang.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved