Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Sidoarjo

Bupati Sidoarjo 'Menghilang' Usai Diduga Dapat Aliran Dana Potongan Insentif, Pejabat Saling Lempar

Pencarian Bupati Sidoarjo dilakukan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024)

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/Andhi Dwi dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gedung Bupati Sidoarjo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu orang tersangka dari sebelas orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/1/2024) 

5 fakta OTT KPK di Sidoarjo

Berikut Kompas.com merangkum fakta OTT KPK di Sidoarjo, Jawa Timur:

11 orang diperiksa, 1 orang tersangka

KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan tersangka itu diumumkan setelah KPK memeriksa dan mengamankan 11 orang, termasuk kakak ipar dan ajudan bupati Sidoarjo pada Rabu (24/1/2024).

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” tutur Ghufron, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/1/2024). 

Siska diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.

Potong insentif Rp 2,7 M

Ghufron mengatakan, Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Insentif itu seharusnya diterima ASN dari pendapatan pajak Sidoarjo selama 2023 mencapai Rp 1,3 triliun.

Besaran pemotongannya mencapai 10-30 persen sesuai insentif yang diterima para ASN. Dana hasil pemotongan itu terkumpul hingga Rp 2,7 miliar.

Dalam OTT KPK di Sidoarjo, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang menjadi bukti awal dan pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut

Atas perbuatannya, Siska dijerat pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska ditahan di Ruah Tahanan Cabang KPK mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.

Dana potongan diduga disetorkan ke Bupati Sidoarjo

Siska diduga memotong insentif para ASN itu dan mengumpulkannya untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron, masih dari sumber yang sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved