Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

800 Anak Usia Sekolah Menjadi Janda di Jawa Timur, BKKBN Singgung Bahaya Pernikahan Dini

Total sekitar 800 anak usia sekolah di Jawa Timur menjadi janda. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah untuk Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jogja
Ilustrasi 

Ada sebanyak, 2.599 pengajuan cerai masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan dari bulan Januari - November 2023 yang tercatat di PA.

Dari angka tersebut, sebanyak 1.907 pemohon cerai diajukan oleh kaum hawa , sedangkan 692 diajukan oleh suami atau cerai talak.

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Lamongan, Setianto menyampaikan dari jumlah pengajuan masuk itu, hanya 2.236 yang dikabulkan dan resmi menyandang status duda dan janda baru. Sementara sisanya dicabut, ditolak, hingga digugurkan.

Baca juga: Petaka saat Bermain di Balkon Musala usai Ujian Sekolah, Siswa di Lamongan Terjatuh, Tak Tertolong

"Pengajuan didominasi cerai gugat, faktornya beragam tapi alasan terbanyak dilatar belakangi ekonomi. PA Lamongan mengabulkan 2.236 dari total 2.599 pengajuan," ungkap Setianto, Senin (11/12/2023).

Setianto menyampaikan, faktor perceraian terbanyak dilatar belakangi ekonomi berjumlah 1.013, disusul cekcok/perselisihan 743, lalu ditinggal pasangan 150.

"Kemudian, Zina atau perselingkuhan sebanyak 76, ada juga karena faktor judi 46, KDRT 53, dan madat atau pecandu juga mabuk berjumlah 36," katanya.

Baca juga: Alasan 301 Anak di Lamongan Minta Dispensasi Nikah Muda, Tingkat Menurun dari Tahun 2022: Takut Zina

Selain itu, latar belakang lainya juga ada dari faktor poligami sebanyak 2, juga karena dipenjara 2, murtat atau keluar dari agama Islam sebanyak 4, dan karena kawin paksa sebanyak 6. 

Dari data yang dihimpun, jumlah penyelesaian perkara di PA kelas 1A Lamongan untuk perceraian berjumlah 2.474 dengan rasio penyelesaian 94.64 persen

Janda di Bojonegoro

Selama 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menangani 2.823 perkara perceraian. Rinciannya, 836 cerai diajukan suami dan 1.987 cerai diajukan istri.

Dari 2.823 perkara perceraian yang ditangani tersebut, Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik mengemukakan, pihaknya telah memutus sebanyak 2.818 perkara.

"Sebanyak 94,5 persen perkara perceraian  atau 2.671 perkara perceraian pada 2023 dialami rumah tangga pasangan muda. Usianya di bawah 30 tahun," ungkapnya, Selasa (9/1/2024) pagi.

Praktis, kata dia, pada 2023 telah muncul sebanyak 2.671 janda muda serta duda muda baru di Kabupaten Bojonegoro.

Terkait penyebab, lanjut dia, ribuan perkara perceraian itu didominasi faktor ekonomi.

Baca juga: Dulu Seorang Lelaki, Kini Artis ini Jadi Janda Kembang dan Diperebutkan 3 Pria, Masa Lalunya Berbeda

Para muda-mudi di Kabupaten Bojonegoro yang berumah tangga dan bercerai pada 2023, jelas Jamik, rerata terlilit masalah ekonomi sebab pendidikannya rendah dan pekerjaannya tidak mapan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved