Pemilu 2024
Arti 'Coklit', Kegiatan yang Perlu Dilakukan dalam Persiapan Pemilu, Apa itu? Begini Prosedurnya
Satu di antara kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan Pemilu 2024 adalah coklit atau pencocokan dan penelitian.
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan Pemilu 2024 adalah coklit atau pencocokan dan penelitian.
Kegiatan coklit merupakan tugas dari Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).
Tahapan coklit untuk persiapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
Pantarlih akan mengunjungi calon pemilih langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan coklit pada data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai kondisi di lapangan.
Lantas, apa itu coklit dalam Pemilu, dan bagaimana prosedurnya?
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, pencocokan dan penelitian atau koklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.
Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu Tahun 2024? Simak Besaran Gaji Petugas KPPS dan Masa Kerjanya
Pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Prosedur Pantarlih melakukan coklit
Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih adalah, seperti dikutip dari Kompas.com.
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang tidak memiliki KTP, serta keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal, ditemukan ganda, pemilih telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri
Pemilu 2024
coklit
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.