Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Arti 'Coklit', Kegiatan yang Perlu Dilakukan dalam Persiapan Pemilu, Apa itu? Begini Prosedurnya

Satu di antara kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan Pemilu 2024 adalah coklit atau pencocokan dan penelitian.

Freepik
Ilustrasi Pemilu 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan Pemilu 2024 adalah coklit atau pencocokan dan penelitian.

Kegiatan coklit merupakan tugas dari Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Tahapan coklit untuk persiapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Pantarlih akan mengunjungi calon pemilih langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan coklit pada data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai kondisi di lapangan.

Lantas, apa itu coklit dalam Pemilu, dan bagaimana prosedurnya?

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, pencocokan dan penelitian atau koklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu Tahun 2024? Simak Besaran Gaji Petugas KPPS dan Masa Kerjanya

Pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Prosedur Pantarlih melakukan coklit

Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih adalah, seperti dikutip dari Kompas.com.

- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK

- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang tidak memiliki KTP, serta keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan

- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil

- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal, ditemukan ganda, pemilih telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved