Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Arti 'Coklit', Kegiatan yang Perlu Dilakukan dalam Persiapan Pemilu, Apa itu? Begini Prosedurnya

Satu di antara kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan Pemilu 2024 adalah coklit atau pencocokan dan penelitian.

Freepik
Ilustrasi Pemilu 2024. 

- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, dan yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih

- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara

- Mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih

- Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan coklit

- Menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK

- Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil coklit

- Menyampaikan hasil Coklit sebagaimana kepada PPS.

Selanjutnya, hasil coklit akan digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

Demikian penjelasan mengenai apa itu coklit dalam Pemilu serta prosedur pelaksanaannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved