Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Cara Beda Pria ini Transaksi Sabu, Ambil Narkoba di Samping Polsek, Ending Diciduk Polisi di Rumah

Peredaran sabu di wilayah Surabaya kerap kali menggunakan sistem ranjau.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
AN ditangkap polisi Surabaya gara-gara kepergok menjadi kurir sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peredaran sabu di wilayah Surabaya kerap kali menggunakan sistem ranjau.

Cara ini merupakan modus jual beli narkoba yang mana antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Kurir meletekan sabu di lokasi yang sudah disepakati pengedar pembelinya.

Lalu, pembeli menyerahkan uang kepada pengedar dengan transaksi dengan cara transfer. Catatan kepolisian pengedar di Surabaya biasa merajau sabu di tepi jalan, taman, atau tempat sampah. Biasanya dipilih lokasi yang masih sepi dan jarang diperhatikan orang.

Nah, jongos sabu inisial AN (33) ini diperintah pengedarnya dengan cara yang tak biasa. Rawa-rawa di samping utara Polsek Gunung Anyar dijadikan tempat untuk transaksi sabu seberat 500 gram. Aksinya berhasil, narkotika berbentuk kristal warna putih itu berpindah ke tangannya.

Baca juga: 3x Dipenjara karena Narkoba, Diceraikan Irish Bella dan Ayah Wafat, Ammar Zoni: Hidup Gak akan Sama

Rabu pagi (31/1) warga Jemur Wonosari itu ditangkap polisi. Penangkapan mulanya bukan karena kepergok kirim sabu di samping Polsek Gunung Anyar, melainkan masyarakat ada yang mencurigai AN urusan dengan narkoba. Rumah laki-laki yang sehari-hari kerja sebagai kuli bangunan, setiap malam kerap didatangi orang asing.  Ketika polisi datang ke rumahnya dugaan tersebut terbukti.

"Saat kami geledah rumahnya ada 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 6 gram beserta timbangan elektrik," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Ketika diintrogasi AN disuruh seseoran berinisial AS. Orang tersebut sekarang berstatus buron.

"Ambil 500 gram kemudian dijual secara eceran. Sisanya tinggal 6 gram," ujar Kasat.

Pengakuan AN pengalamannya mengambil sabu 500 gram di rawa-rawa samping Polsek Gunung Anyar lumayan mendebarkan. Agar tidak dicurigai orang-orang, dia harus menyamar selayaknya orang yang sedang mencari ikan. Membawa alat pancing, setelah barang diambil dia menyempatkan duduk sekitar 10 menit kemudian buru-buru pergi dari lokasi.

Baca juga: Sumpah Ammar Zoni Setelah Tiga Kali Keciduk Polisi Pakai Narkoba,Terpukul saat Peluk jenazah Ayah

AN mengaku menjadi kurir narkoba sebenarnya dilakukan secara terpaksa. Sudah lama dia kecanduan sabu. Namun, bila beli sabu setiap hari dari kerja bangunan dia mengaku tekor. Makannya dia cari cara bisa menggunakan sabu dengan gratis

"Saya tertarik karena ditawari bisa pakai sabu gratis dan dapat upah ratusan ribu," akuinya.

AN sekarang meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman penjara maksimal sekitar 10 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved