Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Daftar Gaji TNI dan Polri 2024 Golongan I-IV yang Resmi Naik, Berlaku Mulai 1 Januari

Gaji TNI dan Polri resmi naik. Kenaikan gaji TNI dan Polri ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Lantas berapa rinciannya?

Tribunnews
Ilustrasi gaji. Gaji TNI dan Polri resmi naik. Kenaikan gaji TNI dan Polri ini berlaku mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji TNI dan Polri resmi naik.

Kenaikan gaji TNI dan Polri ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Lantas berapa rinciannya?

Diketahui, kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu Tahun 2024? Simak Besaran Gaji Petugas KPPS dan Masa Kerjanya

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024, dikutip dari Kompas.com.

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca juga: Cek Daftar Terbaru Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Golongan IVe Tertinggi Rp6.373.200

Ilustrasi gaji TNI dan Polri terbaru 2024.
Ilustrasi gaji TNI dan Polri terbaru 2024. (Tribunnews.com)

Besaran gaji Polri 2024

Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved