Berita Kota Malang
Komplotan Maling Motor di Malang Diringkus Polisi, Terkuak Modus Simpan Barang Curian di Pasuruan
Komplotan maling motor di Malang berhasil diringkus polisi, terkuak modus simpan seluruh barang curian di tempat parkir Pasuruan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan.
Mereka adalah Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus curanmor tersebut bermula pada pertengahan Januari 2024.
Ketika itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang.
"Namun dalam pembuntutan tersebut, kami kehilangan jejak pelaku. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman," ujar Kompol Danang Yudanto kepada TribunJatim.com, Rabu (31/1/2024).
"Dan pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkir yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 sepeda motor curian.
Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.
Baca juga: Aksi Santai Maling Motor di Masjid Sampang, Pelaku Kenakan Jaket Pink, Hitungan Detik Jupiter Amblas
Dari tersangka Jalal, diketahui bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici.
Lalu di tanggal 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan.
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, kunci T berikut mata kunci, 4 pelat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.
"Jadi, modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal," katanya.
"Kemudian motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga lebih. Ketika ada pembelinya, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir," bebernya.
Satreskrim Polresta Malang Kota
Kecamatan Purwosari
Kompol Danang Yudanto
Malang
pencurian motor di Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.