Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Komplotan Maling Motor di Malang Diringkus Polisi, Terkuak Modus Simpan Barang Curian di Pasuruan

Komplotan maling motor di Malang berhasil diringkus polisi, terkuak modus simpan seluruh barang curian di tempat parkir Pasuruan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, saat menunjukkan tersangka komplotan pencuri motor, berikut barang bukti dalam ungkap kasus curanmor di Polresta Malang Kota, Rabu (31/1/2024). 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru saja keluar dari penjara pada September 2023.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Perbuatan curanmor itu dilakukan selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Dan dari pengakuan tersangka, dalam waktu 1 minggu, bisa 2 hingga 3 kali mencuri motor," ujarnya.

"Saat ini, untuk tersangka Rofi kami limpahkan ke Polsek Turen, karena di sana juga ada TKP. Dan dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 29 Laporan Polisi (LP) dari korban," terangnya.

Sementara itu, tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Dan sepeda motor curiannya itu, selalu dibawa ke wilayah Pasuruan.

"Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved