Pemilu 2024
Nama Sudah Tercetak di Surat Suara, 2 Caleg DPRD Kabupaten Malang Dicoret dari DCT
Meski namanya sudah tercetak di surat suara, 2 caleg DPRD Kabupaten Malang resmi dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua calon anggota DPRD Kabupaten Malang harus dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
Pasalnya, kedua calon anggota dewan yang akan berkontestasi tersebut, tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pencoretan DCT sesuai dengan keputusan KPU nomor 793 tahun 2024.
"Keputusan tersebut berisi tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 583 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024," ujar Marhaendra Pramudya Mahardika dalam media gathering 14 hari menuju 14 Februari 2024, Selasa (30/1/2024).
Dika menyebutkan, dua DCT yang dicoret dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang, di antaranya Yoyok Eko Ermawan, caleg nomor urut 7 dari Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Wilayah Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Wonosari.
Yoyok dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib mundur.
Selanjutnya, DCT dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Malang 2 Wilayah Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, Tirtoyudo, nomor urut 5 atas nama Dhidhik Prasetyo Sudarmo.
Ia dicoret lantaran telah meninggal dunia sebelum masa pencoblosan.
Dikatakan Dika, perubahan tersebut telah ditetapkan pada 26 Januari 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.
Baca juga: Daftar Nama Anggota Timses Capres dan Caleg Dinonaktifkan PBNU, Ada Habib Luthfi hingga Khofifah
Namun, dari nama-nama tersebut, sudah tercetak di surat suara DPRD Kabupaten Malang. Sehingga, pada saat masa pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan pengumuman kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
"KPPS akan menyampaikan pengumuman di TPS yang sesuai dapil tempat kedua DCT, bahwa yang bersangkutan ini tidak memenuhi syarat," jelas Dika.
Akan tetapi, apabila pemilih tetap mencoblos kedua DCT yang tidak memenuhi syarat itu, maka suara akan dialihkan kepada perolehan partai politik.
"Pencoretan DCT harus diparaf oleh KPPS dan diumumkam TPS saat pemungutam suara," tukasnya.
DPRD Kabupaten Malang
Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilu 2024
Marhaendra Pramudya Mahardika
Partai Demokrat
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
|
|---|
| Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
|
|---|
| Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
|
|---|
| Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
|
|---|
| Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-Pemilu-2024-ilustrasi-pemilihan-umum.jpg)