Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

BPK Jatim Ungkap Potensi Kekurangan PAD dari Pajak Hotel-Restoran di Surabaya, Wali Kota: Tuntaskan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur ungkap potensi kekurangan PAD dari pajak hotel hingga restoran di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami tuntaskan.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bertemu Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi di Surabaya, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur masih mencatat potensi kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran.

Hal ini masuk dalam rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Surabaya.

TLHP terhadap APBD Pemkot Surabaya tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pengujian, serta proses audit hingga 5 Maret 2024 mendatang.

“Nantinya baru dilakukan pemeriksaan selama 60 hari, nah baru itu ada hasilnya,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, Kamis (1/2/2024).

Ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian pihaknya. Di antaranya, sejumlah sektor yang kurang dalam melakukan pembayaran pajak, seperti pajak restoran, pajak hotel, dan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Masih banyak yang kurang bayar. Artinya, restoran, hotel, termasuk BPHTB, saya kira masih butuh pembenahan kebijakannya," kata Karyadi.

"Aturan sudah ada, namun mungkin kurang memadai, sehingga harus dievaluasi. Sehingga (pendapatan) bisa terjaring dan tetap tidak memberatkan masyarakat, jelas itu," kata Karyadi.

Ia mengingatkan, kurangnya pendapatan dari sektor pajak akan sekaligus mengurangi potensi pemasukan untuk pembangunan daerah.

Karenanya, ia mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan hal ini.

Baca juga: Disorot Ditjen Pajak, Ustaz Solmed Siap Jual Rumah Mewahnya Rp80 Miliar: Mumpung Viral

"Kalau fungsinya sudah tidak memberatkan masyarakat, masyarakat dengan sendirinya akan tertib membayar. Sehingga, hasil itu bisa digunakan untuk pembangunan, itu harapan kami,” tandasnya.

Selain soal kekurangan bayar, ada juga soal pencatatan aset dan hasil pengadaan mutasi.

“Misal, ada pengadaan, tapi belum dicatat. Padahal barangnya ada, kontraknya ada, lupa mencatat. Tapi, kalau Kota Surabaya ini sudah agak minim lah,” ungkapnya.

BPK Jatim terus mendorong dan melakukan pengujian terhadap sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah, khususnya Pemkot Surabaya.

Tujuannya, agar pelaksanaan tahapan pajak dan retribusi yang diterapkan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved