Berita Trenggalek
Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek divonis 4 tahun penjara dan denda.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dalam sidang tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020, Kamis (1/2/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga memvonis Rincana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76.145.138, subsidair 1 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan.
Serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.145.138,00 subsidair 2 tahun 6 bulan.
"Hari ini telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan Pidana," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (1/2/2024).
Selain Rincana, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Bendahara Desa Ngulankulon, Sutikno.
Dalam sidang tersebut, Sutikno divonis pidana badan empat tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara yang sesuai dengan tuntutan JPU.
JPU sebenarnya juga menuntut Sutikno untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.500.000 yang ditindaklanjuti oleh Sutikno dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jumlah yang sama pada Selasa (10/10/2023) saat tahap penuntutan.
Dengan kata lain, Sutikno telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120.301.250 dengan rincian Rp 43.801.250 saat tahap penyidikan, lalu di tahap penuntutan Rp 76.500.000
Sedangkan Rincana Yuliadi, hanya mengembalikan uang pengganti kerugian negara saat tahap penyidikan sebesar Rp 15 juta
"Atas putusan tersebut, JPU maupun para terdakwa dan penasihat hukumnya diberi waktu 7 hari berdasarkan KUHAP untuk menentukan sikap," lanjut Rio.
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh tim JPU Kejari Trenggalek, sedangkan Sutikno dan Rincana mengikuti persidangan secara online dari Rutan Trenggalek.
Sebagai informasi, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.
"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini, ada pemalsuan bukti pendukung, dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra.
Kepala Desa Ngulankulon
Kecamatan Pogalan
Trenggalek
Pengadilan Tipikor Surabaya
Rio Irnanda
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.