Berita Trenggalek
Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek divonis 4 tahun penjara dan denda.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dalam sidang tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.
"Keduanya memiliki peran masing-masing, namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.
Tags
Kepala Desa Ngulankulon
Kecamatan Pogalan
Trenggalek
Pengadilan Tipikor Surabaya
Rio Irnanda
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Trenggalek
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.