Berita Situbondo
Polisi Situbondo Ciduk Emak yang Ngumpet di Rumah Tetangganya, Aksinya Terkuak Saat Menyita Sedotan
Seorang ibu rumah tangga di Situbondo, dipastikan akan mendekam di balik jeruji penjara.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang ibu rumah tangga di Situbondo, dipastikan akan mendekam dibalik jeruji penjara.
Pasanya, emak berinisial NH, asal Kecamatan Besuki ini, tertangkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Emak berusia 43 tahun ini ditangkap Satuan Reskoba Polres Situbondo, saat emak bersembunyi di rumah tetangga, Selasa (30/01/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba, AKP Muhammad Lutfhi membemarkan penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu.
"Iya benar tersangka berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya di rumah tetangganya," ujarnya, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Diduga Timbun Pupuk Subsidi, Gudang Ketua Kelompok Tani di Situbondo Digerebek, Ini Hasil Termuannya
Penangkapan terduga pengedar barang haram jenis sabu sabu itu, kata AKP Lutfhi, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba atau sabu-sabu di wilayah Besuki.
Dari penyelidikan itu, sambungnya, akhirnya mengarah kepada terduga NH yang mengedarkan paket sabu sabu tersebut.
"Tersangka mengaku barang itu didapat datu seseorang yang berasal dari Madura," katanya.
Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah potongan sedotan plastik berisi sabu sabu seberat 0.11 gram, tujuh buah plastik klip berisi sabu, dua buah pipet kaca, satu buah alat hisab, satu buan hand phone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu buah dompet.
"Untuk total sabu yang disita seluruhnya sebanyak 2.34 gram sabu sabu," jelasnya.
Baca juga: Kantor Panwascam Situbondo Terbakar, Begini Nasib Dokumen Penting Terkait Pengawasan
Selanjutnya, guna proses penyidikan tersangka beserta barang buktinya diamanka ke Mapolres Situbondo.
"Saat tersangka masih menjalani pemeriksaan," tukasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka NH akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasalb112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
emak bersembunyi di rumah tetangga
narkoba
sabu-sabu
peredaran narkoba
sedotan plastik
Situbondo
TribunJatim.com
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.