Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Polisi Situbondo Ciduk Emak yang Ngumpet di Rumah Tetangganya, Aksinya Terkuak Saat Menyita Sedotan

Seorang ibu rumah tangga di Situbondo, dipastikan akan mendekam di balik jeruji penjara.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
NH, tersangka pengedar sabu sabu saat diinterogasi polisi Situbondo 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang ibu rumah tangga di Situbondo, dipastikan akan mendekam dibalik jeruji penjara.

Pasanya, emak berinisial NH, asal Kecamatan Besuki ini, tertangkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Emak berusia 43 tahun ini ditangkap Satuan Reskoba Polres Situbondo, saat emak bersembunyi di rumah tetangga, Selasa (30/01/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba, AKP Muhammad Lutfhi membemarkan penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu.

"Iya benar tersangka berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya di rumah tetangganya," ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Diduga Timbun Pupuk Subsidi, Gudang Ketua Kelompok Tani di Situbondo Digerebek, Ini Hasil Termuannya

Penangkapan terduga pengedar barang haram jenis sabu sabu itu, kata AKP Lutfhi, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba atau sabu-sabu di wilayah Besuki.

Dari penyelidikan itu, sambungnya, akhirnya mengarah kepada terduga NH yang mengedarkan paket sabu sabu tersebut.

"Tersangka mengaku barang itu didapat datu seseorang yang berasal dari Madura," katanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah potongan sedotan plastik berisi sabu sabu seberat 0.11 gram, tujuh buah plastik klip berisi sabu, dua buah pipet kaca, satu buah alat hisab, satu buan hand phone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu buah dompet.

"Untuk total sabu yang disita seluruhnya sebanyak 2.34 gram sabu sabu," jelasnya.

Baca juga: Kantor Panwascam Situbondo Terbakar, Begini Nasib Dokumen Penting Terkait Pengawasan

Selanjutnya, guna proses penyidikan tersangka beserta barang buktinya diamanka ke Mapolres Situbondo.

"Saat tersangka masih menjalani pemeriksaan," tukasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka NH akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasalb112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved