Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kadishub Ngaku Kaget Pemilik Lahan Parkir Setor Rp 600 Ribu, Sebut Bisnis Langgar Aturan: Baru Tahu

Kepala Dishub atau Kadishub DKI mengaku kaget soal setoran Rp 600 ribu pemilik lahan parkir rumahan ke anggotanya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi - Vincentius Mario
Kadishub Ngaku Kaget Pemilik Lahan Parkir Setor Rp 600 Ribu, Sebut Bisnis Langgar Aturan: Baru Tahu 

Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024), melansir dari Kompas.com.

Adanya pungutan sebesar Rp 600.000 terhadap Kodir dalam menjalankan bisnis lahan parkirnya membuat Syafrin tercengang.

Baca juga: Ada 36 Jalan di Surabaya Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai Tersebar di 332 Titik Hari Ini

Syafrin menyebut bakal menelusuri siapa anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) karena menerima uang Rp 600.000 per bulan dari warga.

Petugas Dishub itu disebut menerima uang ratusan ribu dari seorang warga dengan dalih perizinan usaha lapak parkir kendaraan di lahan rumah sekitar Stasiun Cakung.

"Nanti saya cek. Saya baru (tahu). Ini Stasiun Cakung? Nanti saya cek," Syafrin.

Adapun pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.

Beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.

"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," bunyi Pasal 21.

Adapun izin yang dimaksud yakni penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.

"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan online system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).

Baca juga: Parkir Nontunai di Surabaya Akan Dimulai 1 Februari 2024, Bagaimana jika Warga Tak Punya Handphone?

Sementara itu, pemilik lahan parkir lain, Ade (43) angkat bicara soal pernyataan Kadishub.

Ade merupakan salah satu pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ia kini mempertanyakan alasan Pemprov DKI menyebut usaha parkir milik warga melanggar aturan.

Sebab, para pemilik lahan, termasuk dirinya, tidak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Ade hanya menggunakan lahan miliknya untuk menyediakan tempat parkir bagi pengguna KRL yang membutuhkan. Sebab, lahan parkir yang tersedia di area stasiun kurang luas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved