Berita Viral
Kadishub Ngaku Kaget Pemilik Lahan Parkir Setor Rp 600 Ribu, Sebut Bisnis Langgar Aturan: Baru Tahu
Kepala Dishub atau Kadishub DKI mengaku kaget soal setoran Rp 600 ribu pemilik lahan parkir rumahan ke anggotanya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024), melansir dari Kompas.com.
Adanya pungutan sebesar Rp 600.000 terhadap Kodir dalam menjalankan bisnis lahan parkirnya membuat Syafrin tercengang.
Baca juga: Ada 36 Jalan di Surabaya Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai Tersebar di 332 Titik Hari Ini
Syafrin menyebut bakal menelusuri siapa anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) karena menerima uang Rp 600.000 per bulan dari warga.
Petugas Dishub itu disebut menerima uang ratusan ribu dari seorang warga dengan dalih perizinan usaha lapak parkir kendaraan di lahan rumah sekitar Stasiun Cakung.
"Nanti saya cek. Saya baru (tahu). Ini Stasiun Cakung? Nanti saya cek," Syafrin.
Adapun pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," bunyi Pasal 21.
Adapun izin yang dimaksud yakni penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.
"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan online system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).
Baca juga: Parkir Nontunai di Surabaya Akan Dimulai 1 Februari 2024, Bagaimana jika Warga Tak Punya Handphone?
Sementara itu, pemilik lahan parkir lain, Ade (43) angkat bicara soal pernyataan Kadishub.
Ade merupakan salah satu pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ia kini mempertanyakan alasan Pemprov DKI menyebut usaha parkir milik warga melanggar aturan.
Sebab, para pemilik lahan, termasuk dirinya, tidak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
Ade hanya menggunakan lahan miliknya untuk menyediakan tempat parkir bagi pengguna KRL yang membutuhkan. Sebab, lahan parkir yang tersedia di area stasiun kurang luas.
setoran Rp 600 ribu pemilik lahan parkir
Stasiun Cakung
Dinas Perhubungan
Dishub DKI Jakarta
Syafrin Liputo
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.