Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Masyarakat Bisa Nikmati Libur 3 Hari Sebelum Pemilu, Cek!

Waktu libur pada Februari 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari rutinitas sampai tiga hari.

Shutterstock
Ilustrasi kalender. Waktu libur pada Februari 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari rutinitas sampai tiga hari. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Waktu libur pada Februari 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari rutinitas sampai tiga hari.

Sebagian besar hari libur Februari 2024 jatuh pada akhir pekan sehingga masyarakat dapat menikmati long weekend.

Tanggal berapa saja itu?

Dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024), merujuk SKB tiga menteri, ada tiga momen penting yang terjadi sepanjang Februari 2024 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Momen tersebut terdiri atas Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan satu hari untuk cuti bersama dalam rangka merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Baca juga: Libur Tanggal Merah Isra Miraj Jatuh pada 8 Februari 2024, Adakah Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri

Ini daftar hari libur Februari 2024:

Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu.

Baca juga: Tanggal Cair Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Sebulan, Segini Rinciannya

Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta

Perlu diketahui cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN).

Khusus masyarakat yang bekerja di sektor swasta, ketentuan libur saat cuti bersama diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Anwar menjelaskan pelaksanaan cuti bersama sifatnya adalah fakultatif atau pilihan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Selain itu, cuti bersama bagi karyawan swasta juga didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Bila karyawan swasta mengambil hari libur saat cuti bersama, hal ini akan mengurangi cuti tahunan mereka.

"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar.

Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. (via Kompas.com)

Hari libur nasional 2024

Masyarakat dapat mengetahui daftar hari libur nasional 2024 secara lengkap di bawah ini:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal.

Daftar cuti bersama 2024

Masyarakat juga dapat mengetahui cuti bersama 2024 jatuh pada tanggal berapa saja pada daftar berikut ini:

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Hari Raya Waisak

18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

26 Desember: Hari Raya Natal.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved