Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Kompas.com/ Tresno Setiadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). 

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Baca juga: Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus Langgar Etik, PKPU Belum Direvisi Sudah Terima Berkas

Cara cek TPS Pemilu 2024

Masyarakat juga dapat mengecek TPS tempat di mana mereka akan memilih secara online, baik melalui ponsel maupun komputer.

Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui di mana mereka akan mencoblos.

Simak cara mengecek TPS Pemilu 2024 berikut ini:

- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Ketikkan NIK

- Jika sudah, klik "Cari"

- Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024

- Dalam lampiran akan tertera nomor TPS lengkap dengan peta digital yang dapat diakses melalui Google Maps.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved