Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Kompas.com/ Tresno Setiadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, namun berada di luar alamat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

KPU memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pindah TPS hingga Rabu (7/2/2024).

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Selasa (26/12/2023).

Dilansir dari Kompas TV, Kamis (1/2/2024), ada beberapa syarat yang harus diketahui masyarakat bila ingin mengurus pindah TPS.

Baca juga: 9 Kategori Pemilih Boleh Pindah Tempat TPS Pemilu 2024, KPU Jelaskan Dokumen yang Wajib Dibawa

Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari Kompas.com.

- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

- Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap

- Pemilih yang tertimpa bencana

- Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti langkah di bawah ini ketika mengajukan pindah TPS Pemilu 2024:

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota

- Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti karena kepentingan tugas maka masyarakat dapat membawa surat tugas

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Baca juga: Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus Langgar Etik, PKPU Belum Direvisi Sudah Terima Berkas

Cara cek TPS Pemilu 2024

Masyarakat juga dapat mengecek TPS tempat di mana mereka akan memilih secara online, baik melalui ponsel maupun komputer.

Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui di mana mereka akan mencoblos.

Simak cara mengecek TPS Pemilu 2024 berikut ini:

- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Ketikkan NIK

- Jika sudah, klik "Cari"

- Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024

- Dalam lampiran akan tertera nomor TPS lengkap dengan peta digital yang dapat diakses melalui Google Maps.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved