Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades Pakai Uang Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Nyabu, Hampir Mencalonkan Diri Kembali

Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Kepala desa embat uang dana desa untuk karaoke dan nyabu 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) pakai dana desa untuk karaoke hingga mengonsumsi sabu.

Diketahui, mantan Kades bernama Abdul Wahab itu sempat menjabat di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.

Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.

Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan Soal Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta Konser Ahmad Dhani

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700.

Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.

Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab.

Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.

Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba. 

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto. 

Abdul Wahab menyelengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.

Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali.

Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. 

"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Kasus lain: Mantan kades nyabu

Seorang mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rosi (36), terseret kasus narkoba.

Rosi tertangkap basah oleh personel Satreskoba Polres Probolinggo tengah mengisap sabu bareng dua teman di kediamannya.

Mirisnya, Rosi mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres gegara sang istri gagal jadi kades.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan mengatakan Rosi bersama dua rekannya Rahmad Hidayat (29) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan dan Arsit (53) warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, diringkus pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Kala itu, Rosi tengah menggelar pesta sabu bersama Rahmad dan Arsit di rumahnya.

"Ketiga pelaku tersebut kedapatan mengonsumsi sabu," katanya, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Nasib Kades di Tuban Kedapatan Judi Online, Bukannya Kerja Malah Rekap Nomer Togel

Supiyan menyebut dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1,28 gram sabu, pipet kaca berisi sabu-sabu, alat isap, satu pak sedotan, korek yang sudah dimodifikasi, dan satu alat pemotong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.

Baca juga: Nasib Mantan Kades di Probolinggo Jadi Penadah Sapi Curian, Polisi Kejar Pelaku Eksekutor

Baca juga: Penjaga Rel Tak Berpalang di Krian Sidoarjo Ngaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang dan Lebih Fokus

Sementara pelaku, Rosi mengaku bila dia baru pertama kali mencicipi barang haram itu.

Rosi dan dua temannya iuran untuk membeli sabu.

Rosi mengungkapkan dia menggunakan sabu lantaran sudah tidak ada pekerjaan setelah tidak mencalonkan lagi sebagai kades.

"Selain itu, juga saat Pilkades kemarin istri saya mencalonkan diri namun kalah. Saya rugi Rp 50 juta. Saya menyesal," ungkap Rosi saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Probolinggo.

Baca juga: Ditugaskan Mengajar Ilmu Agama para Napi, Ustaz di Banyuwangi Malah Bawa Sabu-sabu ke Lapas

Kompas.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved