Pemilu 2024
Bawaslu Tulungagung Selidiki Rekaman Kades di Pagerwojo Soal Dugaan Langgar Netralitas Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.
Kades ini terekam mengenakan baju dengan gambar pasangan calon presiden nomor urut 2.
Aksi ini dilakukan di sebuah pertemuan dengan sejumlah orang di sebuah warung kopi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, mengatakan dugaan pelanggaran ini tengah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ada video rekaman saat Kades itu mengenakan pakaian dengan gambar Paslon nomor urut 2,” ujar Syafiq.
Dalam video itu si Kades juga terlihat aktif melakukan aktivitas promosi calon tertentu.
Ia menyerukan yel-yel Paslon tertentu bersama orang-orang di warkop, tempat nongkrong mereka.
Baca juga: Anak Presiden Jadi Kontestan Pilpres 2024, Cak Imin dan Mahfud MD Singgung Netralitas, Tidak Normal?
Bawaslu mengagendakan pemanggilan Kades dan sejumlah orang yang ada dalam rekaman untuk konfirmasi terkait video bernuansa kampanye itu.
“Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memastikan, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Kades itu,” sambung Syafiq.
Kepala Desa merupakan salah satu pihak yang dilarang melakukan politik praktis, berdasar Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Larangan ini menuntut para Kades untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.
Pelanggaran netralitas ini bisa diancam hingga pidana penjara maupun denda.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Beri Teguran Pada Kades yang Diduga Melanggar Netralitas Pemilu, Ancaman Dicopot
“Jika melanggar netralitas, sanksi bisa diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana Pemilu,” tandas Syafiq.
Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.
Selain diikutsertakan dalam kampanye, Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.
Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.
Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.
Sikap Kades juga diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta
Bawaslu Tulungagung
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemilu 2024
pelanggaran netralitas kades
dugaan pelanggaran netralitas
Tulungagung
Kecamatan Pagerwojo
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.