Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Penggerebekan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan, Kulakan Solar Pakai Barcode Pertanian

Polres Lamongan menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar di Desa Terpan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Rabu (7/2/2

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Kanit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan Iptu Arif Setiawan memimpin penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar di Desa Terpan Kecamatan Babat 

Namun pelaku HP mengaku tidak mengetahui identitas YO, karena yang melakukan komunikasi US.

"YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO," katanya.

Kepada tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar," pungkasnya.(

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved