Berita Lamongan
Penggerebekan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan, Kulakan Solar Pakai Barcode Pertanian
Polres Lamongan menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar di Desa Terpan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Rabu (7/2/2
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Kanit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan Iptu Arif Setiawan memimpin penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar di Desa Terpan Kecamatan Babat
Namun pelaku HP mengaku tidak mengetahui identitas YO, karena yang melakukan komunikasi US.
"YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO," katanya.
Kepada tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar," pungkasnya.(
Tags
gudang penimbunan BBM bersubsidi
Polres Lamongan
AKP I Made Suryadinata
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Lamongan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lamongan
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.