Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Bermula dari Mabuk di Pesta Hajatan, Dua Warga Gresik Harus Berurusan dengan Polisi, 'Ada Apanya'

Bermula dari mabuk di pesta hajatan, dua warga Gresik harus berurusan dengan polisi, tersinggung dengar kata 'ada apanya.'

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Driyorejo
Heru Siswanto (kaus putih) dan Fery (baju biru) warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, diamankan di Mapolsek Driyorejo usai mengeroyok temannya, Sabtu (3/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bermula dari tempat hajatan di Gresik yang menyediakan minuman keras (miras), Heru Siswanto (41) dan Fery Nurdianto (38) warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan polisi. 

Kedua tersangka diringkus jajaran Unit Reskrim usai menghajar temannya sendiri dalam kondisi mabuk.

Keduanya ditangkap aparat kepolisian lantaran melakukan pengeroyokan terhadap AE alias Piti (40), asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Akibat dipukuli kedua tersangka, wajah korban sampai bonyok.

Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram memaparkan, penganiayaan secara bersama-sama itu, terjadi pada Sabtu (3/2/2024) lalu.

Saat itu, tersangka datang ke acara hajatan di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo.

Korban juga berada di lokasi hajatan.

Tempat hajatan tersebut, menyediakan minuman keras (miras).

Dikarenakan sama-sama menenggak miras dan dalam pengaruh alkohol, korban mengeluarkan kata-kata yang dianggap tersangka merendahkan.

"Ada apanya orang Ngambar?" kata Piti sebagaimana keterangan di kepolisian.

Baca juga: Kecelakaan di Surabaya, Polisi Mabuk Mengemudi Mobil, Berakhir Tabrak Taman di Jalan Raya Menur

Mendengar perkataan tersebut, tersangka merasa dilecehkan dan emosi.

"Akan tetapi, saat itu tersangka masih bisa menahan emosi," beber AKP Musihram, Kamis (8/2/2024).

Tidak lama kemudian, korban Piti berpamitan terlebih dahulu lalu menaiki mobilnya.

Disusul kedua tersangka yang juga ikut pulang ke rumah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved