Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Padahal ASN, Marcus Gideon Pose Dua Jari Jadi Sorotan, Pelanggaran Sang Atlet Kini Dilaporkan

Aksi Marcus Gideon yang mengacungkan dua jari tersebut disebut sebagai bentuk kampanye mendukung paslon capres.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/tknfanta
Marcus Gideon pose foto dua jari padahal dirinya ASN jadi sorotan 

Ave pun menegaskan, seluruh ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh berkampanye untuk peserta Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ASN dilarang berpose tertentu menggunakan jari.

Karena berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih selama Pemilu 2024.

Marcus Gideon berpose dua jari
Marcus Gideon berpose dua jari (Instagram/tknfanta)

Lantas apa sanksi yang diterima ASN apabila melanggar aturan tersebut?

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, aturan ASN berfoto dengan menunjukkan jari termasuk ke dalam jenis pelanggaran kode etik dan disiplin.

Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.

Adapun sanksinya sebagaimana tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.

Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved