Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Update Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Terdakwa Terima Divonis 2,6 Tahun Penjara

Update sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Jawa Timur, terdakwa menerima mendapat vonis 2,6 tahun penjara.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
Terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Andrie Wibowo Eka Wardana (41) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa tidak melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam perkara kebakaran Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur.

Kedua belah pihak sama-sama menerima putusan tersebut. 

Sebelumnya, hakim memvonis terdakwa, Andrie Wibowo Eka Wardana (41) warga Lumajang, dengan hukuman 2,6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 3,5 miliar. 

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Penasihat Hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan kliennya serta keluarga, terkait vonis pengadilan. 

Hasil koordinasi itu, kliennya memutuskan menerima vonis dari majelis hakim.

"Pihak terdakwa akhirnya memutuskan menerima vonis hakim," katanya, Rabu (7/2/2024). 

Dia melanjutkan, hal yang membuat kliennya menerima, lantaran vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. 

Baca juga: Wisata Bromo Kembali Buka, Ada Pemeriksaan Barang, Pengunjung Dilarang Injak Savana Bekas Kebakaran

"Terdakwa dan keluarga sudah menerima vonis. Sehingga tidak mengajukan upaya hukum banding," lanjutnya. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Erwin Rionaldy Koloway menjelaskan, selama sepekan ini, sudah melakukan pertimbangan atas vonis hakim terhadap terdakwa. 

Saat masa kesempatan pikir-pikir usai sidang vonis kelar, pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim itu. 

"Walaupun vonis lebih ringan, kami sudah memikirkan dan mempertimbangkan. Vonis kami terima," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka diketahui adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved