Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Update Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Terdakwa Terima Divonis 2,6 Tahun Penjara

Update sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Jawa Timur, terdakwa menerima mendapat vonis 2,6 tahun penjara.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
Terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Andrie Wibowo Eka Wardana (41) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024). 

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO). 

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya, dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding, serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya. 

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya. 

Bukan hanya itu, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved