Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

5 Solusi Atasi Lupa EFIN Online, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret 2024

Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number saat melaporkan SPT Tahunan.

KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Berikut tanda jika sudah melapor SPT Tahunan pajak. 

TRIBUNJATIM.COM -  Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number saat melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru dapat diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, karena suatu alasan, pemilik NPWP bisa saja lupa atau menghilangkan EFIN.

Lantas bagaimana solusi jika lupa EFIN? berikut penjelasannya.

Baca juga: Kurang 2 Hari, Jangan Lupa Setor SPT Tahunan! Ini Cara Mengisi e-Filling untuk 1770SS dan 1770S

Cara aktivasi EFIN untuk pertama kali

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali.

Pengajuan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

"Wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Sementara wajib pajak badan yang belum mendapatkan nomor sama sekali dapat mengajukan ke kantor terdaftar.

"Wajib pajak badan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdaftar," ujar Dwi.

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing.
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing. (Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

Cara mengatasi lupa EFIN untuk SPT Tahunan 2024

Perlu diketahui Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2024.

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).

Bagi wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tetapi lupa atau hilang, dapat mengajukan permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.

Untungnya, cara mendapatkan EFIN kembali ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Dilansir dari laman DJP, berikut tata cara mengatasi lupa EFIN online:

1. Telepon nomor resmi

Langkah pertama untuk mengatasi lupa EFIN adalah menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.

Petugas akan membantu mengatasi permasalahan wajib pajak pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Wajib pajak juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan kontak yang tercantum dalam situs https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya berkesempatan mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data guna memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

2. Email

Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP Kemenkeu dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id.

Saat mengirim email, wajib pajak perlu menggunakan email yang telah terdaftar dengan subyek "LUPA EFIN".

Kemudian, lampirkan sejumlah berkas dan informasi yang meliputi:

- NPWP

- Nama wajib pajak

- Alamat terdaftar

- Alamat email terdaftar

- Nomor telepon seluler (ponsel) terdaftar.

- Sertakan pula afirmasi dengan mengetik:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

3. Layanan live chat

Cara ketiga untuk mengatasi lupa EFIN adalah menggunakan layanan live chat yang tersedia di laman https://www.pajak.go.id.

Agen Chat Pajak nantinya akan membantu mendapatkan EFIN kembali, dengan mencocokkan identitas wajib pajak.

Sama seperti layanan telepon, live chat dapat diakses pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

4. Aplikasi M-Pajak

Cara selanjutnya, yakni melalui aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.

Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, lakukan login atau masuk dan ikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi M-Pajak

- Tekan menu "EFIN" di tampilan beranda

- Masukkan data yang diminta dan hindari kesalahan pengetikan karena dapat menyebabkan kegagalan verifikasi

- Ikuti instruksi pengambilan foto diri

- Konfirmasi data wajib pajak

- Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP

- Sebaliknya, jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak

- Kemudian, masukkan kode verifikasi

- Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak.

5. Media sosial

Cara mengatasi lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui media sosial DJP Kemenkeu di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Biasanya, akun resmi DJP terutama Instagram ditandai dengan "@pajak" diikuti nama daerah, seperti "@pajaktegal".

Jika beruntung, wajib pajak akan menemukan tutorial cara mengatasi lupa EFIN dari masing-masing KPP, serta nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved