Pemilu 2024
KPU Bangkalan Dapat 11 Kali Peringatan dari Bawaslu, Gegara Langgar Kode Etik Kampanye Pemilu 2024
Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bangkalan menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bangkalan menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di sebuah kafe di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan, Jumat (9/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh juga membeberkan penanganan pelanggaran sejak tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak Juni 2023 silam. Termasuk juga penanganan pelanggaran selama 70 hari masa kampanye yang akan berakhir besok, Sabtu (10/2/2024).
“Selama 70 hari masa kampanye kami telah menangani sejumlah enam laporan dan tiga temuan. Memang yang sangat ironis adalah masalah kode etik, terutama penyelenggara pemilu di sebelah (KPU Bangkalan). Ini KPU mungkin masih dalam perjalanan,” ungkap Mustain.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bangkalan menghadirkan perwakilan dari organisasi kemahasiswaan, LSM, awak jurnalis, hingga perwakilan masyarakat. Termasuk mengundang pihak KPU Bangkalan yang tidak kunjung hadir hingga acara selesai.
Baca juga: Usulan Madura Jadi Provinsi, Ketua DPRD Bangkalan: SDM dan SDA Kita Siap
“Untuk teman-teman jajaran KPU (Bangkalan), satu peringatan tertulis karena pelanggaran kode etiknya, 11 kali peringatan keras dan satu orang (KPPS) yang telah diberhentikan,” papar Mustain.
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten memerintahkan KPU Bangkalan untuk kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu. Perintah tersebut tertuang dalam putusan Sidang Dugaan Administratif Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan di ruang sidang bawaslu setempat, Kamis (18/1/2024).
Dalam putusan sidang yang disampaikan Mustain selaku Ketua Majelis memutuskan, pertama menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Kedua memerintahkan kepada KPU melakukan pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu dengan memperbaiki tata cara prosedur atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mustain memaparkan, penanganan pelanggaran sejak Juni 2023 atau dimulainya tahapan Pemilu 2024 hingga hari ini total sejumlah 10 laporan dan 10 temuan. Terdiri dari sebanyak 9 pelanggaran administrasi yang berujung 2 putusan dan 7 rekomendasi.
Adapun jenis pelanggaran, lanjutnya, terdapat 17 kasus kode etik yang sudah ditangani Bawaslu Bangkalan yang berujung 12 rekomendasi serta 5 kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil dan materil.
Termasuk satu kasus pidana pemilu di Kecamatan Galis namun akhirnya dihentikan atau dicabut oleh pelapor. Sedangkan perundang-undangan lainnya ada juga berkaitan dengan rekomendasi netralitas ASN sebanyak satu kasus.
“Besok (Sabtu) adalah hari terakhir kampanye, karena Hari Minggu sudah masuk masa tenang. Tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye dan tebaran APK,” paparnya.
Mustain menambahkan, pihaknya sudah beberapa kami menyampaikan bahwa Bawaslu Bangkalan beserta jajaran harus mengakui tidak mampu untuk menjangkau semua lini, semua desa, hingga semua TPS pada saat hari H pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024.
Walaupun pihak bawaslu, lanjutnya, menempatkan seorang pengawas di TPS namun yang harus diawasi sebanyak 7 orang KPPS, 2 orang linmas yang bertugas, serta 200 hingga 300 pemilih di setiap TPS.
“Kami yakini pantauan dari pengawas TPS kami tidak akan maksimal tanpa ada dukungan, partisipasi, dan peran aktif masyarakat, LSM, mahasiswa, dan teman-teman media. Tentunya kami sangat sulit untuk mengawasi semua peristiwa di hari H pencoblosan,” pungkas Mustain.
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Tahapan P
masa kampanye
Bawaslu Bangkalan
KPU Bangkalan
Pemilu 2024
Bangkalan
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.