Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sampang

Pengakuan Kepsek di Sampang yang Lecehkan Guru hingga Wali Murid Meski Sudah Beristri : Tak Tahan

Pengakuan Kepsek di Sampang yang Lecehkan Guru hingga Wali Murid Meski Sudah Beristri : Tak Tahan

|
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanggara Syahputra
Tersangka, Kepsek berinisial MF saat berada di Mapolres Sampang, Jumat (9/2/2024) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Terungkap alasan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sampang, Madura melakukan pelecehan terhadap dua guru Sekolah Dasar (SD) dan satu wali murid.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan bahwa tersangka berinisial MF melakukan perbuatannya sejak Juli - September 2023.

Selama kurang lebih 3 bulan itu, tersangka acap kali melakukan pelecehan terhadap tiga korban berupa memegang pantat korban, mengelus paha, dan mencoba memegang payudara.

"Untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lingkungan sekolah, tempat tersangka bekerja, salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Jumat (9/2/2024).

Menurutnya, meski tersangka memiliki istri, alasan tersangka melakukan perbuatannya karena merasa nafsu terhadap korban.

"Akibat dari perbuatannya, korban disangkakan pasal 289 KUHP Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Sempat mengelak

MF, Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang, Madura yang ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan terhadap sejumlah guru akhirnya diamankan pihak kepolisian setempat.

Pria berpostur tubuh gemuk tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Sampang pada (7/2/2024) kemarin siang, pasca dilakukan proses penyidikan.

Baca juga: Nasib Kepsek di Sampang yang Dulu Berkilah Lecehkan Guru, Kini Ditetapkan Tersangka : Ada Bukti

"Dalam penahanannya, tersangka kooperatif," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, di tengah proses penyidikan, tersangka ngotot enggan mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban.

"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.

Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. 

Tersangka, MF saat diperiksa Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Sampang,  Madura pada Rabu, (7/2/2024) kemarin siang.
Tersangka, MF saat diperiksa Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Sampang, Madura pada Rabu, (7/2/2024) kemarin siang. (Istimewa)

Alasan Sakit saat Dipanggil Polisi

Sebelum memilih jalur hukum, para terduga korban pelecehan yang diduga ulah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sampang, Madura wadul ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Adapun korban sebanyak empat orang perempuan diantaranya dua orang guru SD, wali murid, dan warga yang tidak lain adalah rekan terlapor sendiri.

Salah satu korban, guru SD Holilah mengatakan bahwa status terlapor merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) pindahan yang sudah setahun berdinas di SD tempatnya mengajar.

"Sebelumnya terlapor berdinas di salah satu SD Kecamatan Torjun, Sampang. Kemudian dipindah, saya tidak tahu alasannya," ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Saat baru berdinas di lokasi kerja yang baru, kata Holilah sosok terlapor biasa saja. Namun berselang beberapa bulan mulai berperilaku buruk, alias melecehkan guru (terduga korban).

Pelecehan yang kerap kali dilakukan adalah verbal terutama pada bulan Agustus 2023 lalu, bahkan dirinya bersama satu rekan guru merasa resah.

"Pada saat itu saya sudah sepakat bersama rekan saya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.

Ia menambahkan, respon pemerintah daerah langsung memberikan SK mutasi kepada terlapor, namun tidak dihiraukan dengan alasan sakit.

"Saat sudah dinyatakan pindah dari sekolah, terlapor masih sempat menggoda rekan saya dengan mengajaknya ke hotel," tuturnya.

Awalnya Jadi Saksi

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) kepada sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang Madura terus bergulir.

Bahkan, telapor Kepsek berinisial MF telah dipanggil sekaligus diperiksa oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan atas pemanggilan terlapor dan yang bersangkutan memenuhi panggilan.

"Terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam prosesnya tahap penyelidikan. Jadi status terlapor masih saksi," ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Dengan begitu, hasil pemeriksaan nantinya akan dipadukan dengan keterangan saksi lain, termasuk didukung alat dan barang bukti untuk memperjelas kasus apakah memiliki unsur pidana.

"Untuk hasil pemeriksaan terlapor ranahnya penyidik, kalau disampaikan akan mempersulit proses penyelidikan," tandasnya.

Lebih lanjut, ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pelapor, begutupun saksi lainnya. 

"Selanjutnya kami lanjutkan gelar perkara, kalau cukup bukti, dari proses penyelidikan maka dinaikkan ke penyidikan," tegasnya.

Untuk diketahui, proses pelapor yang dilayangkan terduga korban dilakukan pada (6/12/2023) lalu atas perkara pelecehan verbal maupun fisik.

Adapun, terduga korban sebanyak 4 orang diantaranya, 2 guru SD, wali murid, dan warga yang diduga masih teman dengan terlapor.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved