Pemilu 2024
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Online agar Tahu Mencoblos Dimana, Bagaimana Jika Tak Dapat Undangan?
Simak cara mengecek TPS lokasi mencoblos di Pemilu 2024, lalu bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengecek TPS di Pemilu 2024, lalu bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024.
Saat ini, warga Indonesia menyambut Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Meski begitu, sejumlah warga ternyata belum memiliki surat undangan dari TPS masing-masing.
Diketahui, surat undangan Pemilu 2024 dikirimkan ke rumah warga.
Agar nantinya pemilih bisa datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Online, Mudah Bisa Lewat HP
Surat undangan Pemilu 2024 biasanya dikirimkan ke rumah warga agar nantinya bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) setempat.
Isi surat undangan pemilu berupa nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), hari, waktu, dan lokasi pemungutan suara, serta tata cara pemberian suara.
Lalu, apakah pemilih maish akan mendapatkan undangan untuk Pemilu 2024?
Penjelasan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, masyarakat yang memiliki hak suara akan tetap mendapatkan surat undangan Pemilu 2024.
"Bukan surat undangan tapi surat pemberitahuan bagi pemilih terdaftar dalam DPT," ujarnya aat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Surat undangan pemilu tersebut bernama surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir Model C Pemberitahuan KPU.
Surat pemberitahuan pemilu akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Betty mengungkapkan, pemilih akan mendapatkan surat tersebut selambat-lambatnya h-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.
"Jika tak mendapatkannya, selama terdaftar dalam DPT, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan menunjukkan identitas kependudukannya," tambah dia.
Saat menyerahkan surat pemberitahuan pemilu, KPPS akan mendokumentasikan kegiatan ini sebagai arsip laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dokumentasi yang diambil berupa foto atau video. Nantinya, arsip dokumentasi akan dikirimkan ke PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU.
Bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024?
Masyarakat yang memiliki hak suara akan mendapat surat pemberitahuan pemilu jika tercatat di DPT. Namun, ada kemungkinan undangan pemilu belum
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, KPPS bertanggung jawab menyampaikan uarat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023.
"Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ditetapkan dengan Keputusan KPU," ujarnya saat dikonfirmai Kompa.com, Minggu (11/2/2024).
Jika belum menerima undangan tersebut sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih dapat meminta surat pemberitahuan pemilu kepada ketua atau anggota KPPS paling lambat sehari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan.
Selain itu, pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat surat undangan pemilu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS di hari-H pemungutan suara dan menunjukkan identitas kependudukannya.
Cara cek DPT
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat langsung menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari Pemilu 2024 walaupun belum mendapatkan surat pemberitahuan.
Berikut cara mengecek identitas pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 atau belum:
Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
Situs akan memunculkan data pemilih, berupa nomor TPS, nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "Data anda belum terdaftar!". Pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.
Apa yang harus dibawa ke TPS?
Sementara itu, pemilih perlu menyiapkan dokumen yang perlu dibawa saat akan memilih di TPS pada 14 Februari 2024.
Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS.
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Pemungutan suara pemilu di Indonesia akan berlangsung Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
cek TPS Pemilu 2024
TPS
cara mencoblos surat suara
tips aman mencoblos
Pemilu 2024
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.