Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Online agar Tahu Mencoblos Dimana, Bagaimana Jika Tak Dapat Undangan?

Simak cara mengecek TPS lokasi mencoblos di Pemilu 2024, lalu bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024.

Editor: Torik Aqua
SURYA/Mohammad Romadoni
Ilustrasi TPS Pemilu - DPT pemilih mencoblos di bilik suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto dalam rangkaian tahapan pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengecek TPS di Pemilu 2024, lalu bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024.

Saat ini, warga Indonesia menyambut Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Meski begitu, sejumlah warga ternyata belum memiliki surat undangan dari TPS masing-masing.

Diketahui, surat undangan Pemilu 2024 dikirimkan ke rumah warga.

Agar nantinya pemilih bisa datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Online, Mudah Bisa Lewat HP

Surat undangan Pemilu 2024 biasanya dikirimkan ke rumah warga agar nantinya bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

Isi surat undangan pemilu berupa nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), hari, waktu, dan lokasi pemungutan suara, serta tata cara pemberian suara.

Lalu, apakah pemilih maish akan mendapatkan undangan untuk Pemilu 2024?

Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, masyarakat yang memiliki hak suara akan tetap mendapatkan surat undangan Pemilu 2024.

"Bukan surat undangan tapi surat pemberitahuan bagi pemilih terdaftar dalam DPT," ujarnya aat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Surat undangan pemilu tersebut bernama surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir Model C Pemberitahuan KPU.

Surat pemberitahuan pemilu akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Betty mengungkapkan, pemilih akan mendapatkan surat tersebut selambat-lambatnya h-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.

"Jika tak mendapatkannya, selama terdaftar dalam DPT, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan menunjukkan identitas kependudukannya," tambah dia.

Saat menyerahkan surat pemberitahuan pemilu, KPPS akan mendokumentasikan kegiatan ini sebagai arsip laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dokumentasi yang diambil berupa foto atau video. Nantinya, arsip dokumentasi akan dikirimkan ke PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU.

Bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024?

Masyarakat yang memiliki hak suara akan mendapat surat pemberitahuan pemilu jika tercatat di DPT. Namun, ada kemungkinan undangan pemilu belum 

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, KPPS bertanggung jawab menyampaikan uarat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023.

"Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ditetapkan dengan Keputusan KPU," ujarnya saat dikonfirmai Kompa.com, Minggu (11/2/2024).

Jika belum menerima undangan tersebut sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih dapat meminta surat pemberitahuan pemilu kepada ketua atau anggota KPPS paling lambat sehari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat surat undangan pemilu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS di hari-H pemungutan suara dan menunjukkan identitas kependudukannya.

Cara cek DPT

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat langsung menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari Pemilu 2024 walaupun belum mendapatkan surat pemberitahuan.

Berikut cara mengecek identitas pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 atau belum:

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri

Situs akan memunculkan data pemilih, berupa nomor TPS, nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "Data anda belum terdaftar!". Pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Apa yang harus dibawa ke TPS?

Sementara itu, pemilih perlu menyiapkan dokumen yang perlu dibawa saat akan memilih di TPS pada 14 Februari 2024.

Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS.

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Pemungutan suara pemilu di Indonesia akan berlangsung Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved