Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Seluruh Alat Peraga Kampanye di Jawa Timur Diturunkan Serentak

Masuk masa tenang Pemilu 2024, seluruh alat peraga kampanye (APK) di Jawa Timur diturunkan secara serentak.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Tribun Jatim Network/KPU Jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersama Bawaslu dan pihak terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK), seiring memasuki masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersama Bawaslu dan pihak terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK), seiring memasuki masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

Penyelenggara Pemilu 2024 mengingatkan, seluruh aktivitas kampanye saat ini dilarang. 

Pembersihan APK tersebut dilakukan tepat pada Minggu dini hari, tepatnya pukul 00.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Di antaranya kawasan Wonokromo, Margorejo, Siwalankerto hingga Waru, Sidoarjo. 

Selain KPU dan Bawaslu, kegiatan ini juga melibatkan Satpol PP, Dishub Provinsi Jatim dan kepolisian.

Perwakilan tim kampanye paslon pilpres maupun parpol dan calon DPD juga ikut terlibat dalam pembersihan APK ini. 

Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, kegiatan ini juga digelar secara serentak di Jawa Timur.

Mulai dari tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

"Pembersihan APK menurut Peraturan KPU menjadi tanggung jawab peserta pemilu, mulai dari tim kampanye pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD. Sehingga, KPU Jatim sifatnya hanya membantu," kata Gogot Cahyo Baskoro kepada wartawan. 

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Jaga Masa Tenang Pemilu 2024: Jangan Ada Kampanye

Mantan komisioner KPU Jember itu menegaskan, sesuai tahapan, batas peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye, yakni sampai 10 Februari 2024, tepatnya pukul 23.59 WIB.

"Sementara, mulai pukul 00.00 WIB, semua kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan," kata Gogot. 

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam meminta seluruh peserta pemilu untuk tetap menjaga kondusivitas Jawa Timur, jelang pemungutan suara yang akan terlaksana tiga hari lagi.

Sebagaimana ketentuan, masa tenang akan berlangsung mulai tanggal 11-13 Februari 2024. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved